Kasus RTH, Ini Pelanggaran Tersangka

Kasus RTH, Ini Pelanggaran Tersangka

CIREBON - Penyidik Kejaksaan Negeri Cirebon kembali memeriksa beberapa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH), Selasa (19/7). Bahkan, dalam kesempatan itu, saksi turut diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sebelumnya mereka sudah dimintakan keterangannya. Ini tambahan saja untuk keterangan tersangka MTB dan AMM,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Tandy Mualim SH. Terkait berbagai versi yang ada, Tandy tidak mempersoalkan. Versi penyidik, tanah itu milik negara. MTB dan AMM dianggap melanggar Peraturan Presiden 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Tanah untuk RTH Publik. (Baca: Kasus RTH, Baru Pejabat DKP yang Jadi Tersangka) Selain itu MTB dan AMM juga dinyatakan menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kuasa hukum MTB, Sugianti menyesalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang tidak menunggu hasil audit BPKP. Pada kesempatan berbeda, kejaksaan menyebutkan akan menetapkan tersangka menunggu hasil audit BPKP keluar. Namun, sebelum ada pengumuman hasil audit, kejaksaan telah mengumumkan penetapan tersangka. “Itu hak penyidik. Tetapi kami menyesalkan hal itu,” kata Sugianti. (Baca: Kuasa Hukum Tersangka Sebut Tanah RTH Bukan Milik Negara) Dia juga menegaskan, status tanah yang dibeli Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) untuk RTH, secara administrasi tidak ada persoalan. Hanya saja, dia menduga ada laporan yang masuk dengan persepsi salah. Di mana laporan itu menyebutkan tanah negara dibeli negara. Karena itu Sugianti berharap penyidik kejari kembali mengkaji ulang terhadap persoalan yang menimpa kliennya. “Klien kami membeli tanah milik masyarakat. Bukan milik negara,” tandasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: