KTP Warga Ahmadiyah di Kuningan Harus Ikuti Format Kemenag

KTP Warga Ahmadiyah di Kuningan Harus Ikuti Format Kemenag

KUNINGAN - Hingga hari ini warga Ahmadiyah di Desa Mansilor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan belum mengantongi kartu tanda kependudukan elektronik (e-KTP). Warga pun resah. Untuk mencari solusi, Bupati Kuningan Acep Purnama menggelar rapat tertutup dengan sejumlah pihak, Kamis (21/7). Rapat berlangsung di ruang kerja bupati. Rapat menggodok kebijakan pencatatan administrasi kependudukan warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor. Hadir dalam rapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan. Hasilnya, warga Ahmadiyah diminta untuk memenuhi persyaratan yang format dan ketentuannya segera ditetapkan Kemenag Kuningan. “Nanti setelah jadi, format tersebut akan diajukan kepada warga Ahmadiyah. Apakah mereka setuju atau tidak,” jelas Kadisdukcapil KMS Zulkifli kepada awak media usai rapat bersama bupati. Namun, jika ternyata warga Ahmadiyah menolak format yang dikeluarkan Kemenag, maka akan berdampak bagi diri sendiri. Risikonya, pencatatan administrasi kependudukan mereka kembali tidak bisa dilakukan. Dan itu berarti, warga Ahmadiyah tidak mempunyai kartu kependudukan. “Terserah apakah mereka mau mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak. Jika tidak mau, maka kami pun tidak bisa memroses (membuatkan e-KTP),” tandas Zul. Terkait jumlah wajib KTP warga Ahmadiyah, Zul menyebutkan, berdasarkan catatan beberapa tahun terakhir, mencapai 1.772 jiwa. Namun, diyakini kalau saat ini jumlahnya sudah bertambah. “Sekarang ini saya rasa jumlahnya bertambah dibanding beberapa tahun lalu. Ada yang datang juga pergi. Untuk angka pastinya baru akan diketahui jika dilakukan pencatatan kembali,” papar Zulkifli. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: