PK Ditolak, Gembong Narkoba Ini Segera Hadapi Regu Tembak

PK Ditolak, Gembong Narkoba Ini Segera Hadapi Regu Tembak

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak peninjauan kembali (PK) perkara Freddy Budiman. Harapan gembong narkoba itu pun tak bisa lagi berharap lepas dari regu tembak eksekutor hukuman mati. Majelis hakim yang diketahui Andi Samsan Ngaro dalam putusannya menolak PK yang diajukan Freddy lewat pengacaranya, Untung Sunaryo. Kini Freddy sudah masuk daftar eksekusi mati jilid III. Ditolaknya PK Freddy itu telah diumumkan secara resmi di situs database putusan MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan adanya putusan tersebut. “Iya, ditolak, kembali pada putusan sebelumnya,” kata Ridwan. Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012. Vonis itu dijatuhkan karena Freddy mendatangkan 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok. Kepada Jawa Pos (radarcirebon.com group), Untung Sunaryo mengaku belum mendapatkan salinan putusan. “Setelah dapat, nanti saya konsultasi dengan dia (Freddy, red),” ujarnya. (gun/tyo/c10/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: