PKB Tunggu Dewan Pelaku Judi Jadi Terdakwa
CIREBON- Berstatus tersangka dalam kasus perjudian belum cukup untuk mendapatkan sanksi. Masih tetap kedepankan azas praduga tak bersalah. Tapi jika status naik jadi terdakwa, bisa saja ada sanksi tegas yang akan diambil. Setidaknya ini tergambar saat konferensi pers Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon Muhammad Luthfi, Minggu malam (24/7), menyikapi 2 anggota legislatif (aleg) Kabupaten Cirebon dari PKB, SG dan TN yang terlibat perjudian dan kini ditahan Polda Jawa Barat. “Masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kasusnya masih dalam proses penyidikan Polda Jawa Barat,” kata Luthfi di Gedung DPC PKB di Jl Fatahilah, Sumber. Seandainya dianggap tidak cukup bukti, sambung Luthfi, maka kasus yang menyeret rekan-rekannya itu bisa saja dihentikan. “Tapi jika dianggap cukup bukti, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi terdakwa. Dan kita akan mengambil sikap, memberikan punishment yang sesuai dengan AD/ART yang berlaku di internal partai,” tandas pria yang akrab disapa Kang Luthfi, itu. Luthfi mengatakan insiden itu menjadi momentum yang sangat baik untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses pembinaan dan kaderisasi PKB, khususnya di Kabupaten Cirebon. “Kami akan melakukan langkah-langkah perbaikan guna mengantisipasi kejadian serupa tak terulang lagi. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak DPW dan DPP serta berkonsultasi dengan PCNU, soal sikap dan tindakan partai yang akan diambil,” lanjutnya. Dia juga mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang dengan profesional telah menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kang Luthfi juga mengakui kasus ini cukup menguras energi partai, apalagi sudah diketahui secara luas. “Saya selaku selaku ketua Tanfidz DPC PKB Kabupaten Cirebon meminta maaf kepada seluruh kader, kepada konstituen, juga keluarga besar NU dan seluruh masyarakat Cirebon atas insiden yang terjadi di Bandung. Kami akan bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dengan partai,” ujarnya. Pernyataan Luthfi ini masih lunak, tak seperti sikap PCNU Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Cirebon KH Usamah Mansyur mengaku kecewa dengan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tertangkap main judi. Menurut Usamah, DPRD harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Bukan justru melakukan perjudian yang jelas-jelas dilarang, baik dalam hukum negara maupun dalam Islam. Terlebih lagi, sambung Usamah, 2 dari 4 anggota DPRD yang ditangkap itu berasal dari PKB. “PKB yang berbasis Islam dan NU, tentu kita sungguh sangat kecewa. Terlebih lagi keduanya itu sudah haji, tapi melakukan perjudian. Ini kan sudah degradasi moral yang sangat tinggi,” ungkapnya.Oleh karena itu, Usamah mendesak parpol mengganti para wakil rakyat yang saat ini sudah menjadi tersangka itu. Senada, salah satu pendiri PKB, Ibrahim Rozi mengaku sedih dengan situasi ini. Wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh, malah melakukan perbuatan tercela, apapun alasannya. “Ini menyangkut akhlakul karimah, lebih-lebih mereka adalah kader partai yang didirikan oleh para ulama. Ini sudah jelas bertentangan dengan motto partai,” paparnya. Seperti diberitakan, 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon kepergok bermain judi di Hotel Prime Park Bandung, Kamis dini hari (21/7) sekitar pukul 00.30. Mereka adalah SG dari Fraksi PKB, AS dari Fraksi PDIP, SP dari Fraksi Hanura, dan TN dari Fraksi PKB. Penangkapan dilakukan oleh tim Dit Reskrimum Polda Jabar dipimpin langsung Kanit III Subdit III Kompol Yanna N SH SIK MSi. Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah dan kartu remi yang digunakan para pelaku untuk bermain judi. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: