Para Tersangka Jaringan Sabu Malaysia Segera Diadili di Cirebon

Para Tersangka Jaringan Sabu Malaysia Segera Diadili di Cirebon

CIREBON - Sembilan tersangka jaringan sabu-sabu Malaysia-Cirebon akhirnya diserahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Selasa (26/7). Tujuh dari sembilan tersangka, dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena keduanya hanya berperan sebagai bendahara dalam jaringan tersebut. Pantauan Radar Cirebon, penyerahan para tersangka kali ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, tujuh tersangka lebih dulu diserahkan. Tim Mabes Polri didampingi dari petugas Kejagung membawa dua tersangka TPPU, yakni Hendri (26) dan Gunawan (44). Tim juga membawa barang bukti uang sekitar Rp 600 juta. Hendri dan Gunawan ini tugasnya sebagai bendahara. Keduanya pegang uang, tapi tidak pernah lihat narkobanya. Karena itu keduanya dijerat dengan pasal TPPU. \"Sejumlah rekeningnya kita bekukan dan diklarifikasi asal mula dana tersebut. mereka tidak bisa menjelaskan asal-usul uang tersebut,” ujar Kompol Yusmanto, salah satu personel Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Pada penyerahan tahap pertama beberapa waktu lalu, tim membawa 7 tersangka yakni Jusman (juru mudi kapal Bahari 1), Karun (napi Lapas Tanjung Gusta), Abeng (napi Lapas Tanjung Gusta), Acai (tim lapangan), Ricky (napi Lapas Cipinang) Rizki (tim penjemput barang di Cirebon) dan Fajar (tim penjemput barang di Cirebon). Penyerahan ketujuh tersangka tersebut berbarengan dengan pelimpahan satu unit mobil milik para pelaku yang disita dari rest area tol Cipali. Kemudian satu kapal Bahari 1, sabu-sabu sebanyak 38,5 kg, serta 180 butir inek. Para tersangka dan barang bukti kini “milik” Kejari Cirebon. Untuk sementara tersangka dititipkan di Rutan dan Lapas Cirebon sambil menunggu waktu persidangan. \"Kita sedang menyiapkan materi dakwaan. Jika sudah rampung akan segera kita daftarkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidum Kejari Cirebon Asep Sunarsa saat ditemui Radar di sela-sela proses penyerahan para tersangka. Menurut Asep, dalam persidangan nanti Kejari Cirebon akan dibantu jaksa dari Kejaksaan Agung. Untuk satu perkara akan ditangani lima jaksa. “Untuk jaksanya sudah ditentukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera sidang,” tukasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: