Warga Laporkan Proyek PLTA Jatigede ke KPK

Warga Laporkan Proyek PLTA Jatigede ke KPK

SUMEDANG - Masyarakat terdampak proyek PLTA Jatigede terus berdatangan ke kantor kuasa hukum mereka Piar Pratama SH yang berada di daerah Lingkungan Ragadiem, Kecamatan Sumedang Utara. Mereka sepakat untuk mengumpulkan alat bukti dan dibawa ke KPK pada Jumat (29/7) oleh kuasa hukum mereka. Salah seorang warga Dusun Parakan Kondang, Desa Kadujaya, Kecamatan Jatigede, Yayat Suharya (48) mengaku sudah jengkel dengan upaya yang dilakukan oleh pihak PLN. Apalagi ia menilai jika keberadaan muspika di wilayahnya tidak dapat membantu apa-apa karena diduga lebih pro ke pihak PLN. ”Kita sudah 3 kali pertemuan atau rapat. Rapat ke-2 masih Deadlock, dan undangan ke-3 akhirnya muncul dengan tujuan untuk penandatanganan uang bantuan. Tapi di sana nilainya tidak disebutkan. Alasan mereka katanya no coment, nanti kalau sudah ditandatangan baru akan muncul angka. Ini jelas pembodohan kepada masyarakat, dan itu dilakukan langsung oleh pak Kateni selaku Manager Hukum dan Pertanahan UIP JBT 1. Dan itu juga diketahui oleh para muspika,\" katanya kepada Sumedang Ekspres (Radar Cirebon Group). Yayat juga menerangkan, jika dirinya kesal akibat lahan sawah miliknya seluas 390 bata baru dicairkan sebagian. Bahkan, janji akan dicairkan pertengahan puasa. Namun ada surat datang dari PLTA yang mengatakan jika seminggu setelah lebaran baru akan ditindaklanjuti. “Sampai sekarang belum juga beres. Ini kan sudah 2 tahun dari pembebasan lahan belum tuntas juga, saya ingin ini segera diselesaikan,\" ujarnya seraya menambahkan, baru 155 bata yang sudah cair. Selain itu, warga lainnya Arum (70), meminta agar diberikan kelayakan sesuai dengan peraturan presiden dan SK Menteri Keuangan. Bahkan, Arum pun merasa dibohongi oleh aparat desa dengan secara buru-buru disuruh menandatangani sebuah kwitansi. \"Abi mah hoyong dipasihan anu layak. Abi ge bingung, tipayun aya orang desa ngajemput ka bumi ujug-ujug dipiwarang nandatangan. Abi teu maca eta eusi seratna jiga kumaha da titingaliana tos awon. Pas dibumi dipasihan terang ku murangkalih, abi tangtos reuwas. 3 dinten saatos eta, abi langsung ka desa teras dipasihkeun deui. Sareng abi mah sateu acana teu acan pernah ngadamel rekening bank Mandiri, tapi naha ujug-ujug gaduh rekening,\" sebutnya menggunakan bahasa sunda. Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum masyarakat terdampak proyek PLTA Jatigede, Piar Pratama, SH, mengaku sepakat dengan masyarakat untuk mengurus kasus tersebut hingga ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang berada di Jakarta. \"Masyarakat yang terkena dampak ini khususnya Parakan Kondang dan Desa Kadujaya, telah sepakat untuk mengambil langkah hukum. Mereka juga sepakat untuk mengembalikan uang kompensasi relokasi dari PLN yang ternyata seharusnya Rp10.010.000 sudah terpotong dengan administrasi bank. Dan yang menjadi alat bukti hukumnya itu adalah mereka tidak merasa membuat rekening,\" kata Piar. Setelah mengantongi bukti-bukti berupa kwitansi, Uang Kompensasi Relokasi, Rekening Mandiri, Surat pernyataan masyarakat, CD rahasia berupa rekaman audiovisual, serta fakta otentik lainnya, Piar berencana akan bertolak ke Jakarta untuk melaporkan kecurangan proyek PLTA Jatigede ke KPK. \"Jumat pagi (kemarin, red) kita akan ke KPK untuk melaporkan masalah ini berikut alat buktinya. Kita melihat berbagai hal yang ganjil, seperti misalkan dalam penulisan di kwitansi. Itu tanggalnya juga banyak yang bodong. Seperti tertera penyerahan uang dikwitansi itu pada bulan Juni, tetapi kenyataanya tidak ada. Ini banyak yang ganjil, nanti kita akan sampaikan itu semuanya di KPK,\" tuturnya. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: