Mampir Judi di SPBU, Empat Pendatang Dibui

Mampir Judi di SPBU, Empat Pendatang Dibui

CIREBON – Jika beberapa waktu lalu oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon ditangkap sedang berjudi di salah satu hotel di Bandung oleh Polda Jabar, kemarin (29/7), empat sopir truk ditangkap Polsek Pangenan. Keempatnya sedang berjudi di rest area SPBU Desa Bendungan.Keempatnya adalah ES (29) warga Desa Tegal Dowo Kecamatan Guneng, Rembang, Jawa Tengah. Lalu MM (20) warga Desa Tegal Mulyo, Kragan, Rembang, Jawa Tengah. TA (55), warga Desa Tanjungan, Kragan Rembang, Jawa Tengah. Serta HS (42) warga Desa Terban Kecamatan Jepulo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari tangan keempat pelaku judi tersebut polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp540 ribu, beberapa unit HP, satu set peralatan judi dadu, serta sebuah tikar yang dijadikan alas untuk berjudi. Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kasubag Humas AKP Asep Fiqih mengatakan, keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat. Begitu diteliti, rupanya di tempat tersebut benar sedang ada aktivitas perjudian. “Keempatnya tidak melawan saat kita tangkap. Kita langsung amankan ke Polsek Pangenan. Mereka ini pendatang, kita jerat dengan pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman hukumnan 10 tahun penjara,” ujarnya. (dri)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: