Tetapkan Tersangka saat Puasa

Tetapkan Tersangka saat Puasa

\"\"Jawaban Normatif, Lima Jam Wahyo Jalani Pemeriksaan KEJAKSAN – Keseriusan Penyelidik Kejari Cirebon terus ditunjukkan. Dengan menargetkan pada bulan puasa sudah ada nama yang muncul menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek Pemuda 1 dan 2 yang menelan anggaran Rp7 miliar. “Saya berharap bulan puasa sudah ada tersangka,” tukas Kajari Cirebon M Salman SH, melalui Kasi Pidsus Hadiman SH, Kamis (19/7). Terkait kabar apakah minggu depan akan diumumkan tersangkanya? Hadiman menyatakan, hal itu sah-sah saja. Namun, perlu ditegaskan, pemeriksaan akan berkembang atau tidak tergantung pemeriksaan rekanan besok Jumat (20/7). Juga tergantung keputusan tim penyelidik yang diketuainya. “Naik status menjadi penyelidikan dan ada tersangka atau tidak, nanti tergantung tim,” katanya kepada wartawan di ruang kerja. Karena itu, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada rekanan (kontraktor) pada hari Selasa (17/7) lalu, untuk menghadap pada Jumat (20/7). “Panggilan sudah diberikan kepada anak buahnya. Ada tanda terimanya,” jelasnya. Sampai hari ini, kata Hadiman, kejari sudah memanggil dan memintakan keterangan 16 orang saksi. Di antaranya Kadis PUPESDM Dr H Wahyo MPd, Kabid SDA Ir SN, Kasi SDA WW, pengawas, dan kelompok kerja Pemuda 1 dan Pemuda 2. Keenam belas saksi tersebut, berasal dari dalam dan luar dinas PUPESDM. “Kita berharap kasus ini segera diselesaikan. Nanti akan kita lihat bersama akhirnya, apakah ditemukan unsur tidak pidana korupsi atau tidak,” terangnya. Kasi pidsus yang juga jaksa memeriksa Kepala DPUPESDM Dr Wahyo MPd, ini menyatakan, berbagai pertanyaan telah diajukan kepada yang bersangkutan. “Keterangannya sudah kita terima. Semua pertanyaan dijawab dengan baik,” ucapnya. Bahkan Hadiman memuji sikap kooperatif yang ditunjukkan Wahyo selama pemeriksaan berlangsung dengan menjawab semua pertanyaan yang diajukan, tanpa satupun pertanyaan yang tidak dijawab. Hadiman menjelaskan, dirinya memeriksa dan bertanya kepada Wahyo terkait kapasitasnya menjadi kepala dinas PUPESDM. Di mana, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pemuda 1 dan 2, berada di bawah kewenangan DPUPESDM. Wahyo, kata Hadiman, perlu dimintakan keterangannya, karena dianggap memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan keberadaaan proyek tersebut. Namun, keterangan Wahyo, dinilai Hadiman sebagai keterangan yang normatif. Menurutnya, saat ini, tim jaksa yang menangani dugaan korupsi proyek Pemuda 1 dan 2, masih belum memberi kesimpulan akhir maupun pandangan tentang status kasus tersebut. Untuk itu, Hadiman dan timnya akan menunggu keterangan dari rekanan yang menangani proyek tersebut. Jika rekanan mengaitkan dengan nama-nama tertentu, maka nama-nama yang disebut akan dimintakan keterangannya untuk menambahkan informasi dan keterangan yang dihimpun kejaksaan. “Siapa pun yang disebut rekanan itu, kita akan panggil untuk dimintakan keterangannya,” lugasnya. Dalam waktu dekat, lanjut Hadiman, pihaknya akan menyimpulkan tentang arah kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp7 miliar itu. Meskipun saat ini pihaknya sudah memiliki dugaan, yakni adanya mark up data, tidak sesuai spec (spesifikasi teknis) peruntukan, dan penggelembungan harga untuk pengerjaan proyek Pemuda 1 dan 2. Namun, Hadiman belum bisa memastikan kasus tersebut akan dilanjutkan atau tidak. “Tergantung keputusan tim,” tandasnya. Sementara, sikap kooperatif ditunjukkan Kepala DPUPESDM Kota Cirebon, Dr Wahyo MPd. Terbukti dengan kehadirannya memenuhi panggilan penyelidik sekitar pukul 11.00 WIB. Wahyo masuk dan diperiksa oleh Kasi Pidsus Hadiman, sampai pukul 15.56 WIB. Kepada wartawan, Wahyo tidak banyak memberi komentar seputar jalannya pemeriksaan yang dilakukan sekitar 5 jam itu. “Tanyakan kepada pihak kejaksaan. Saya sudah terangkan semuanya,” jawab Wahyo singkat setelah keluar dari ruangan Hadiman. Sementara, Kajari Cirebon, Muhammad Salman SH mengatakan, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan tersangka atas dugaan korupsi pada proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar itu. “Tersangka belum ada, semua yang kami panggil statusanya masih saksi,” katanya kepada wartawan, di sela peringatan Hari Adhyaksa. Salman membantah jika kejaksaan tidak transparan dalam menuntaskan kasus ini. Hal ini, bisa dilihat dari proses pemeriksaan itu sendiri. Meskipun hasil dari pemeriksaan belum sepenuhnya dipublikasikan. Apalagi, sambung Salman, jika kasus ini sudah memasuki persidangan. “Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua serba terbuka, kecuali hasil dari pemeriksaan yang saat ini masih belum bisa dibuka,” sanggahnya. Ditanya rencana melakukan pemeriksaan terhadap pihak provinsi yang menjadi sumber dana proyek itu, Salman mengaku belum ada rencana. “Belum ada rencana, jika memang keterangan dari DPUPESDM dan kontraktor cukup, maka kami cukupkan. Tapi lihat saja nanti, bila perlu kami konsultasi dengan Kejati,” katanya. (ysf/atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: