Rana: Kami Hanya Dimintai Keterangan

Rana: Kami Hanya Dimintai Keterangan

KUNINGAN - Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman membenarkan kehadirannya bersama dua anggota dewan lain ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait kebijakan APBD Kuningan tahun 2013 tentang dana bagi hasil (DBH) Migas.   Dijelaskan Rana, pihaknya memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kuningan untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pembahasan dan kebijakan anggaran yang terjadi saat dirinya masih menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).   \"Kehadiran kami di kejaksaan untuk memberikan keterangan menyangkut kebijakan APBD 2013. Kebetulan DPRD punya fungsi budgetting membahas bersama bupati tentang APBD, terutama dalam hal Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Kami sudah menyampaikan tentang tata cara pembahasannya sesuai tata tertib DPRD yang berlaku,\" ujar Rana kepada media usai menjalani pemeriksaan di Kejari, Selasa (2/8).   Mengenai dugaan adanya penyelewengan, Rana mengaku tidak mengetahui di mana letak penyelewengannya. Termasuk berapa besar nominal anggaran dana bagi hasil Migas tersebut dengan alasan sudah lupa karena itu sudah berlangsung tiga tahun yang lalu.   Atas kejadian ini, Rana juga mengajak kepada anggota dewan lain yang diundang kejaksaan terkait permasalahan ini untuk bersedia datang dan memenuhinya sebagai bentuk ketataatan terhadap hukum yang berlaku di negara ini. Kejadian ini juga, kata dia, menjadi pelajaran penting bagi anggota dewan untuk lebih teliti dalam membahas pengalokasian anggaran sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.   \"Luar biasa, banyak pelajaran penting yang kami dapat dari pertemuan ini. Di mana dewan harus lebih hati-hati dalam mengalokaskan anggarannya sehinga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,\" ujar Rana.   Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anggota DPRD Kuningan yaitu Rana Suparman (PDIP) yang kini menjabat Ketua DPRD, Toto Suharto (PAN) Wakil Ketua DPRD dan Ujang Kosasih (PKB) Ketua Komisi III, Selasa pagi tadi memenuhi panggilan Kejari terkait dugaan penyelewengan dana bagi hasil migas tahun anggaran 2013 senilai Rp 70 miliar. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: