Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

INDRAMAYU – Dua orang yang diduga sindikat pengedar narkoba berhasil dibekuk petugas satuan reserse narkoba Polres Indramayu, Senin (1/8). Mereka adalah LH alias Aan (38), warga Desa Bulak Kecamatan Jatibarang, dan Cit alias Kwok (25), warga Desa Sleman Lor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 32 paket sabu-sabu siap edar, timbangan dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi. Kedua tersangka  masih menjalani pemeriksaan petugas, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka LH merupakan pengedar, sementara Cit berperan sebagai bandar penyuplai sabu-sabu kepada LH. Di hadapan petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari salah warga asal Cikampek, Kabupaten Karawang. Sementara modus yang dilakukan pelaku dalam bertransaksi dengan pengguna barang haram tersebut melalui pesan singkat, serta BBM. Setelah terjadi komunikasi, kemudian sabu-sabu yang sudah dipesan tersebut dijual seharga Rp300 ribu per paket. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo B SIK SH MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori dan Kasubag Humas AKP Heriyadi MD menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya LH alias Aan. Setelah digeledah ditemukan satu paket sabu yang ada di dalam gantungan kunci sepeda motornya. Saat dilakukan interogasi Aan mengaku jika barang tersebut didapat dari Cit alias Kwok. Dari keterangan ini, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Cit alias Kwok yang diketahui sebagai bandar. \"Penangkapan dilakukan setelah beberapa petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura akan membeli barang haram tersebut di rumah Kwok. Polisi akhirnya berhasil meringkus Kwok, dan ketika digeledah dari kamarnya ditemukan 31 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening siap edar,” terang kapolres. Kedua tersangka kini terancam Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, sesuai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Udang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(oet)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: