Polisi Gerebek Arena Judi Barbar, Ini Hasilnya
INDRAMAYU- Satreskrim Polres Indramayu menggerebek arena judi ketangkasan (barbar) di beberapa tempat di Desa Pagirigan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/8). Hasilnya, polisi menyita empat unit mesin judi barbar. Petugas juga menyita uang logam pecahan Rp 500 sebanyak Rp 520 ribu. Turut diamankan polisi, empat pemilik mesin judi barbar. Mereka adalah SU (28), IT alias Meye (29), DR (41), dan RT (35). Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Heriyadi MD membenarkan anggotanya menggerebek tempat judi. Penggerebekan itu berdasarkan laporan warga. \"Setelah dicek ternyata benar. Adanya di Desa Pagirika Blok Sawah. Di situ ada arena judi dengan menggunakan alat permainan ketangkasan jenis barbar,\" ujar kapolres kepada wartawan. Menurut Eko, informasi adanya aktivitas judi didapat saat petugas melakukan kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat). Ke depan polisi gencar memberantas segala praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya. Upaya itu dilakukan demi menciptakan kondusivitas di wilayah hukum Porles Indramayu. \"Mereka yang kami amankan akan diproses dan dijerat Pasal 303 tentang Perjudian. Ancamannya kurungan penjara paling lama 10 tahun,\" terang mantan Kapolres Cirebon Kota itu. (kom) JUDI: Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki (tengah) memimpin gelar perkara kasus judi barbar, Selasa (2/8). Foto: Komarudin Hidayat/radar Indramayu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: