Bunuh Pacar di Rel Kereta: Pelaku Utama Dihukum 10 Tahun

Bunuh Pacar di Rel Kereta: Pelaku Utama Dihukum 10 Tahun

CIREBON - Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Kecamatan Pangenan yang membiarkan kekasihnya digilas kereta? Kedua pelaku warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan itu masing-masih sudah divonis penjara; Zak (16) sebagai pelaku utama dihukum 10 tahun, sedangkan Fin (16) yang ikut membantu divonis 7,5 tahun. Pada 25 Mei 2015 malam tahun lalu, Zak mengajak kekasihnya yang masih satu desa, Fat (15) jalan-jalan. Teman Zak, Fin juga ikut dengan menaiki motor bonceng tiga. Fat  tidak menyadari ada niat jahat untuk menghabisi dirinya yang tengah mengandung anak Zak. Entah setan apa yang ada di kepala Zak dan Fin. Dua ABG itu membawa Fin ke jalan sepi, tepatnya di area tebu samping rel, di Desa Getrakmoyan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Motor yang mereka naiki berhenti di jalan sepi ramping rel. Saat berhenti, Zak membawa Fat ke tengah sawah. Sementara Fin menunggu di atas. Entah apa yang dilakukan Zak kepada Fin. Namun menurut pengakuan Zak, dirinya dan Fin melakukan hubungan badan yang terakhir, sebelum Zak melakukan aksi jahatnya membunuh Fat yang masih duduk di bangku SMP itu. Sampai akhirnya, niat jahatnya benar-benar dilaksanakan. Fat dihabisi dengan cara ditusuk perut dan matanya. Fin yang tadinya di atas motor ikut membantu Zak. Saat Fat sudah tidak berdaya, keduanya lalu mengotong tubuh Fat di atas rel kereta, dan membiarkan tubuh Fat digilas kereta hingga hancur. Orang tua Fat di Desa Pengarengan pun mencari-cari anaknya, yang sempat dinyatakan hilang. Sampai kemudian ada warga Desa Getrakmoyan menemukan mayat pinggir rel kereta yang sudah hancur, yang ternyata mayat Fat. Kenapa sampai Fat berada dekat rel kereta malam-malam? Pertanyaan itu yang terus dicari jawabnya oleh Polsek Kecamatan Pangenan. Waktu terus berlalu, rasa curiga makin ada, saat kedua pelaku yang mengajak korban dari awal hingga kemudian ditemukan tewas, tiba-tiba tidak ada di desanya. Sampai akhirnya pada Januari 2016, kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pangenan. Dalam reka ulang yang dilakukan kedua pelaku di tempat kejadian perkara,  tubuh korban yang sudah tak berdaya diletakkan di atas rel. Tak lama kemudian, keduanya membiarkan tubuh korban dilindas kereta. Dalam putusan Pengadilan Negeri Sumber, kedua pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yaitu dengan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku. \"Zak sebagai dalang dari pelaku tersebut dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan, sedangkan untuk Fin yang  telah terbukti   turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur divonis lebih ringan, yakni pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim, Agung Sutomo Thoba SH MH, kepada radarcirebon.com, Rabu (8/3). Menurut Agung Sutomo, yang merangkap sebagai Humas Pengadilan Negeri Sumber, setelah dalam putusan tersebut pelaku kini tengah menjalani hukumannya dengan potongan masa tahanan.  (cecep)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: