Soal Dana Bagi Hasil Migas, Acep Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan
KUNINGAN - Bupati Kuningan Acep Purnama menyatakan kesiapannya memberikan keterangan terkait persoalan dana bagi hasil Migas tahun anggaran 2013 yang tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan apabila memang dibutuhkan mengingat kapasitasnya sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar waktu itu. “Kalau dimintai keterangan, apalagi oleh aparat ya harus siap. Setiap warga negara, sebagai apapun apabila diundang untuk dimintai keterangan dan penjelasan oleh institusi yang berkompeten itu wajib hukumnya menghormati,” ungkap Acep menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus yang tengah ditangani Kejari Kuningan tersebut usai menghadiri acara di Makodim Kuningan, Rabu (3/8). Terkait dana perimbangan bagi hasil Migas TA 2013, Acep menjelaskan, itu merupakan salah satu sumber APBD Kabupaten Kuningan. Seperti diketahui, sumber APBD bisa didapat dari pusat, provinsi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri yang sudah menjadi hal rutin dalam pembahasan dewan sebagai fungsi budgetting. \"Pada tahun 2013 memang waktu itu saya masih menjadi ketua dewan sekaligus ketua Banggar. Saya menilai pelaksanaan APBD yang berasal dari perimbangan dana bagi hasil kala itu sudah sesuai dengan ketentuan. Kalaupun nanti ada pandangan lain dari aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, itu kan yang harus kita luruskan,” ujarnya. Mengenai total anggaran yang terdapat dalam dana perimbangan Migas tahun 2013, Acep mengaku sudah lupa. Namun dia meyakini datanya masih ada hanya perlu membuka-buka lagi dokumen yang sudah tersimpan. \"Jumlahnya sudah pasti miliaran. Tapi mengenai angka persisnya saya sudah lupa,\" katanya. Namun demikian, Acep kembali menegaskan, dalam penyaluran dana bagi hasil tersebut tentu berpedoman pada peraturan menteri keuangan (PMK) yang sudah ada. Dalam ketetapan tersebut mengatur ketetapan besaran dana sekaligus peruntukkannya yang harus dilaksanakan oleh daerah. \"Dasar hukum dari dana perimbangan kan ada peraturan kementerian keuangan (PMK) yang mengatur menetapkan besarannya, ada juga yang mengatur peruntukkannya. Namun dalam konteks ini (kasus yang sedang ditangani kejaksaan) saya rasa lebih ke arah besarannya, tidak diarahkan pada peruntukkan ini atau itu, sehingga kewenangannya ada di daerah,\" kata Acep. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: