Digusur, Pemilik Bangunan di Pasar Maja Utara Protes
MAJA - Sejumlah bangunan dan ruko di Pasar Maja Utara Kecamatan Maja yang berada di lahan milih Pemdes Maja Utara dibongkar, Rabu (3/8). Pembongkaran yang dipimpin Kepala Desa Maja Utara, Ade Agus Setiawan mendapat pengawalan dari aparat Polsek dan Koramil Maja sekitar pukul 08.00. Ade Agus mengatakan pembongkaran bangunan di Pasar Maja Utara dilakukan secara sukarela oleh warga dan pemilik bangunan, serta bukan merupakan eksekusi pihak pengadilan. Pembongkaran sejumlah bangunan di sisi utara pasar milik Pemdes tersebut dilakukan untuk pembangunan jalan lingkar di sekitar pasar. “Kami berencana melakukan penataan pasar agar lebih nyaman dan lebih ramai, dan pembongkaran ini dilakukan secara bertahap,” tutur Ade. Pembangunan jalan lingkar sepanjang 75 meter dan lebar 2,5 meter tersebut akan segera dilakukan, setelah proses pembongkaran ruko dan bangunan rampung. Menurutnya, penataan pasar desa tersebut akan menggunakan dana desa (DD) bantuan dari pemerintah pusat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia mengakui sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga terutama para pemilik ruko dan bangunan. Menurutnya, setiap Selasa dan Jumat merupakan hari pasaran pasar hewan dan para pengunjung sangat ramai di Pasar Maja Utara tersebut. Kapolsek Maja AKP Udin Saepudin menyatakan bahwa pembongkaran bangunan di Pasar Maja Utara bukan merupakan eksekusi berdasarkan hasil keputusan pengadilan, tapi oleh pemerintahan desa bersama warga secara sukarela. Sementara itu, pembongkaran dikeluhkan oleh para pemilik bangunan dan bertekad melakukan perlawanan hokum karena merasa dirugikan dan terkesan dizolimi oleh pemerintahan desa. Seorang pemilik bangunan, H Ajid Afaru menyatakan kecewa dan tidak terima dengan pembongkaran bangunan secara sepihak oleh aparat Pemerintahan Desa Maja Utara tersebut. Menurutnya, pasar desa tersebut telah ada sejak tahun 1976. Dia mengaku membeli lahan dan membangun bangunan dari pemdes pada tahun 2005 seharga Rp7,5 juta. Ajid merasa kecewa karena sebelum pembongkaran tidak ada sosialisasi yang maksimal dari Pemdes. Menurutnya, 15 warga yang terkena dampak telah meminta Pemdes untuk menunda pembongkaran tapi tidak diindahkan. Bahkan, 45 warga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah desa untuk dilakukan sosialisasi ulang terkait rencana penataan pasar desa tersebut. Usulan itu karena undangan soosialisasi empat hari setelah lebaran, tidak dihadiri oleh warga dan hanya dihadiri segelintir orang karena waktu pertemuan yang tidak tepat. Namun bukan respon yang baik dari Pemdes untuk melakukan sosialisasi menyeluruh terkait rencana penataan pasar, malah ada surat dari Pemdes agar warga segera membongkar ruko dan bangunan tanpa ada pemberian hak untuk warga yang terkena dampak. “Kami bukan tidak mendukung pembangunan di desa dan penataan pasar desa, tapi kami meminta hak-hak kami juga dipenuhi dan jangan dirugikan. Kami akan menempuh jalur hukum karena kami merasa dizolimi,” tandas Ajid dibenarkan tokoh masyarakat setempat, H Nurhuda. Ditambahkan Nurhuda, pembongkaran bangunan semestinya dilakukan sesuai prosedur dan memiliki perencanaan yang jelas dan matang. Menurutnya, warga bukan menolak penataan pasar tapi warga ingin Pemdes menempuh prosedur dan tata cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga warga terdampak terpenuhi hak- haknya dan tidak dirugikan. “Semestinya Pemdes menempuh prosedur dengan melakukan sosialisasi, sehingga tidak melanggar aturan dan merugikan rakyat sendiri. Kami akan melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembongkaran paksa bangunan ini,” tandas Nurhuda. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: