Penyidik Sulit Tahan Sukaryadi

Penyidik Sulit Tahan Sukaryadi

Kejaksaan Nilai Kasusnya “Abu-abu” SUMBER-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber menerima berkas Kuwu Sukaryadi dari penyidik Polres Cirebon, Senin (23/7). Kejaksaan belum bisa memastikan, apakah Sukaryadi harus ditahan atau tidak. Kasipidum Kejari Sumber, Subhan SH menjelaskan, berkas yang sudah masuk harus dipelajari terlebih dahulu. Menurutnya, saat kasus dugaan penggelapan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) ini bergulir, penyidik kepolisian pun tidak memenjarakan Sukaryadi. “Ini muncul kemungkinan, kalau kasusnya masih ‘abu-abu’. Bukti belum cukup (untuk menahan tersangka). Harusnya penyidik berkoordinasi dengan kita, biar sama-sama tahu,” katanya saat ditemui di ruang kerja, kemarin. Subhan mengungkapkan berkas yang terima Kejaksaan kemarin, akan dipelajari hingga dua pekan mendatang. Kejari Sumber sudah menunjuk jaksa guna memproses perkara ini yaitu Dedi Haryono SH. Dijelaskan, tugas jaksa mempelajari berkas yang ada dan perkembangan kasus pada level sebelumnya. Namun, secara general pihaknya telah mengikuti beberapa pemberitaan di media massa. Menurut Subhan, dalam kasus Sukaryadi belum terjadi tindak pidana. Uang belum disetorkan, sebab saat akan pembayaran ditolak bank karena sudah jatuh tempo. Sehingga harus bersamaan dengan denda, hingga akhirnya uang disimpan kembali. “Tapi, kita akan melihat kembali, karena informasi itu baru satu pihak,” tuturnya. Setelah dipelajari, lanjut Subhan, Kejaksaan baru akan menentukan sikap dengan membuat surat P21. Terbitnya P21, belum berarti berkas tersebut lengkap untuk bisa terus ke pengadilan. Untuk kasus penggelapan dan sejenisnya, ada beberapa tahapan perlu dilalui sesuai KUHP. “Waktu normalnya 14 hari kerja,” terangnya. Menyikapi perkembangan kasus Kuwu Sukaryadi, seorang Dewan Pembina FKKC yang juga Kuwu Desa Buntet, Sudirman, merasa prihatin. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan. Sudirman mendengar langsung pengakuan Kuwu Sukaryadi, yang merasa optimis kasus ini akan dimenangkan olehnya. “Saya yakin, ia tidak bersalah. Tapi, biar nanti pengadilan yang menjawab,” ujarnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: