Selain Sistem Pelaporan, Setoran PBB Terkendala SPPT Ganda

Selain Sistem Pelaporan, Setoran PBB Terkendala SPPT Ganda

CIREBON - Selain terkendala sistem pelaporan, pemerintah desa juga mengeluhkan masih adanya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ganda. Adanya SPPT ganda ini, mau tidak mau, akhirnya pemerintah desa yang menutupinya. \"Dulu sih masih banyak, tapi sekarang sudah mulai berkurang. Tapi masih ada beberapa yang double, kita minta ini bisa diperbaiki,\" kata Kepala Dusun Desa Jatipura, Solihin. Karena menurut Soliin, di Desa Jatipura mayoritas wajib pajak merupakan petani. Hal ini terkendala ketika turunnya SPPT PBB yang dikeluarkan setelah petani menggarap sawah. \"Karena SPPT turun setelah tandur, para petani boro-boro ada uang. Kita juga memaklumi. Akhirnya kita juga yang menomboki dengan uang siltap (penghasilan tetap) desa,\" ujarnya. Total nilai wajib pajak PBB di Desa Jatipura sendiri mencaai Rp 18,6 juta. Sementara itu, Camat Kaliwedi, Herman Siswanto menyebutkan, perihal dua desa di Kecamatan Kaliwedi yang belum menyetorkan PBB, saat ini sudah menyampaikan teguran kepada kepala desanya. Terkait alasan masih tidak adanya setoran PBB ke kas daerah, Herman mengaku belum menanyakan langsung kepada pemerintah desa. \"PBB memang sudah menjadi kewajiban dari pemerintah desa,\" tukasnya. Karena itu pihaknya berencana menanyakan kendala dan kesulitan yang dihadapi dalam mengumpulkan PBB. \"Kecamatan kita hanya mendampingi saja. Kalau teguran, kita akan kasih teguran. Dan juga menanyakan kepada para kolektor pajak apa kendalanya sehingga belum ada setoran yang masuk,\" ucapnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: