Penembak GKI Bantah Lakukan Teror
INDRAMAYU – Masih ingat dengan kasus penembakan GKI Indramayu beberapa waktu yang lalu? Kasus yang menyerat terdakwa Haidar (30), warga Bandung, ternyata saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (24/7) kemarin, terdakwa menolak anggapan dari jaksa penuntut umum kalau tindakan yang dilakukan atas dasar kebencian atas suatu agama. “Apa yang saya lakukan bukan karena kebencian, tapi saya mengaku khilaf,” ungkapnya di hadapan sidang PN Indramayu. Terdakwa mengaku kalau penembakan yang dilakukan awalnya hanya untuk menembak burung gereja yang ada di lokasi kejadian. Namun, karena burung yang dibidik telah terbang, maka pelampiasan penembakan dilakukan ke sejumlah kaca dan pintu depan GKI Indramayu. Bahkan setelah menembak burung di lokasi dekat GKI Indramayu gagal dilakukan, ia mengaku sempat mencari beberapa tempat yang terdapat beberapa kumpulan burung. “Tidak benar kalau dikatakan ada rencana untuk menembak gereja, tapi awalnya hanya untuk menembak burung,” ujarnya. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Erma SH mempertanyakan motivasi terdakwa untuk menembak burung di lokasi dekat GKI Indramayu. Karena GKI Indramayu merupakan tempat ibadah bagi kaum nasrani. JPU juga menanyakan tentang tata cara penggunaan senjata air soft gun yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-Undang nomor 15 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. “Kami juga ingin tahu mengapa senjata air soft gun yang digunakan pelaku selalu dibawa ke mana pun dia pergi,” kata Erma. Kuasa hukum terdakwa, Oto Suyoto SH mengatakan, tindakan penembakan yang dilakukan oleh kliennya tersebut jauh dari tindakan terorisme. Karena saat kejadian, tidak ada aktivitas di sekitar lokasi GKI. “Terdakwa melakukan penembakan tanpa perencanaan dan skenario. Itu dilakukan secara spontan tanpa ada tendensi apa pun,” tandas Oto. Sementara itu dalam persidangan sebenarnya juga mengagendakan untuk menghadirkan saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Dr Ujang Suratno SH MH (dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra). Namun yang bersangkutan tidak hadir karena kesibukan. Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Muhammad Nadjib SH dibantu dua hakim anggota yakni Sunarti dan Ign Parta Bargawa, juga mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. “Meskipun saksi ahli tidak hadir, namun keterangan saksi ahli dalam berita acara pemeriksaan tetap kita bacakan di persidangan,” kata Muhammad Nadjib. Sebagaimana diberitakan, kasus penembakan GKI Indramayu ini terjadi 16 Maret 2012 lalu. Akibat insiden tersebut, sejumlah kaca depan GKI mengalami pecah. Selain mengenai sejumlah kaca bagian depan, pintu depan GKI juga terlihat berlubang akibat tembakan. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: