Tamparan Bagi Dewan

Tamparan Bagi Dewan

LEMAHWUNGKUK – DPRD Kota Cirebon ikut menyikapi kasus dugaan korupsi proyek Pemuda 1 dan 2. Ketua DPRD Kota Cirebon, Drs H Nasrudin Azis SH menilai kasus tersebut tamparan bagi dewan. “Secara moral pasti kami harus bertanggungjawab terhadap kasus Pemuda 1 dan 2 ini. Ini menjadi tamparan bagi kami (DPRD),” ucapnya dengan raut wajah serius, di sela-sela sidak Pasar Kanoman, bersama Ketua DPP Demokrat, Ir HE Herman Khaeron MSi, Selasa (24/7). Meskipun Azis meyakini tidak ada anggota DPRD Kota Cirebon yang terlibat dalam kasus tersebut, tapi harus mengakui pertanggungjawaban moral itu. Dengan demikian, dapat pula diasumsikan bahwa fungsi pengawasan yang dimiliki dewan masih lemah. Karena itu, kata Azis, DPRD akan lebih meningkatkan fungsi pengawasan, budgeting atau penganggaran dan legislasi. Juga meningkatkan pemantauan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Cirebon. Meskipun proyek Pemuda 1 dan 2 menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2011, namun tetap saja pelaksanaan dilakukan di wilayah Kota Cirebon yang menjadi pengawasan DPRD Kota Cirebon. “DPUPESDM itu bermitra dengan kami. Jadi, sangat terpukul dan prihatin atas kasus proyek Pemuda ini,” terangnya. Sementara, akademisi dan praktisi hukum, Agus Prayoga SH menyatakan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek Pemuda 1 dan 2 ini, menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya di Kota Cirebon. Dalam hal ini, Agus memperingatkan kejaksaan agar tidak main-main dalam penanganan kasus proyek Pemuda 1 dan 2 ini. Sebab, kasus proyek Pemuda itu sudah disorot oleh seluruh elemen masyarakat, aktivis dan penggiat anti korupsi. Agus berharap kejaksaan segera menuntaskan kasus proyek Pemuda. Dengan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “Jika dirasa sudah cukup bukti, segera naikkan menjadi penyidikan dan tetapkan tersangka. Seret semua yang terlibat ke pengadilan,” ujarnya. Saat ini, kata Agus, penyelidikan sudah dianggap selesai, tim jaksa akan berembug untuk memutuskan perkara proyek Pemuda. Dalam pandangannya, unsur-unsur yang bisa menaikkan status menjadi penyidikan sudah cukup jelas. “Di sini diperlukan keberanian dan transaparansi. Masyarakat mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan kasus proyek Pemuda 1 dan 2 ini,” tukasnya. Berdasarkan pengamatannya, dalam fakta yang terekam, pengerjaan proyek Pemuda 1 dan 2 ini masih belum maksimal dan terkesan asal-asalan atau tidak sesuai dengan bestek yang digarap. Sebab itu, lanjut Agus, kasus ini layak untuk dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangka. Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menemukan keganjilan dana dari nilai proyek sekitar Rp7 miliar itu. “Ini bisa menjadi bukti petunjuk bagi jaksa,” tegasnya. Agus menilai, dalam kasus ini siapapun yang telah diperiksa bisa menjadi tersangka, sepanjang dianggap cukup bukti. Kasus proyek Pemuda 1 dan 2 ini, katanya, menjadi preseden buruk bagi kota Cirebon. “Ini saatnya momentum untuk membuka pintu masuk korupsi di Kota Cirebon,” ucapnya. (ysf) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: