Beraksi di 2 Tempat, 3 Pencuri Mangga Diamankan  

Beraksi di 2 Tempat, 3 Pencuri Mangga Diamankan  

MAJALENGKA - AP (26) warga Desa Jimprit Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, DN (38) warga Desa Kasturi Kecamatan Cikijing, dan MM (29) warga Desa Sunalari Kecamatan Cikijing diamankan anggota kepolisian. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH mengungkapkan, ketiga orang tersebut merupakan tersangka yang terlibat kasus pencurian di dua tempat. AP adalah tersangka yang telah mencuri mangga seberat 50 kg di Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh yang diamankan Selasa (9/8). Sedangka DN (38 dan MM (29) adalah tersangka yang terlibat kasus pencurian di salah satu toko di Kecamatan Cikijing dan telah diamankan sejak Rabu (10/8). “Para pelaku tersebut tengah ditangani oleh anggota Polsek Jatitujuh dan Polsek Cikijing,” ungkap kapolres. Sementara itu, dalam upaya meningkatkan kemanan dan ketertiban lingkungan kapolres berharap anggota kepolisian senantiasa selalu meningkatkan komunikasi dan pengawasan kepada masyarakat. Selain itu masyarakat juga diharapkan selalu meningkatkan kewaspadaan dan kekompakan dalam menjaga lingkunga. “Apalagi salah satu penyebab tindakan criminal karena adanya kesempatan. Agar kasus kriminal bisa diminimalisir sangat diperlukan peningkatan komunikasi, kewaspadaan, dan kekompakan di lingkungan masyarakat,” ungkapnya. (bae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: