Ini Dia Komposisi OPD Usulan Pemkab Majalengka

Ini Dia Komposisi OPD Usulan Pemkab Majalengka

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang restrukturisasi pembentukan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Pengajuan raperda itu melalui rapat paripurna di gedung DPRD Majalengka, Selasa (16/8). Meski demikian, waktu pembahasan hanya tersisa beberapa hari, karena memburu deadline akhir Agustus. Ini OPD yang bakal berubah nama: 1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu 2. Dinas Pendidikan (tetap) 3. Dinas Sosial 4. Dinas Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana 6. Dinas Perdagangan 7. Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi 8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tetap) 9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 10. Dinas Pemuda dan Olahraga 11. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 12. Dinas Kesehatan (tetap) 13. Dinas Pertanian Dan Perikanan (tetap) 14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 15. Dinas Pangan dan Penyuluhan 16. Dinas Perhubungan 17. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik 18. Dinas Lingkungan Hidup, dan Taman Hutan Raya 19. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Sumber Daya Air 20. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 21. Sekretariat DPRD (tetap) 22. Inspektorat (tetap) 22. Satuan Polisi Pamong Praja (tetap) 23. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 24. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan 25. Badan Keuangan dan Aset Daerah 27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (tetap) 28. Kantor Kesbangpol 29. Staf ahli (3 bidang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: