Polisi Majalengka Sudah Tahu Semua Identitas Pelaku

Polisi Majalengka Sudah Tahu Semua Identitas Pelaku

MAJALENGKA – Polres Majalengka terus mengembangkan penyelidikan kasus penipuan dengan modus melipatkan pinjaman, yang sebagian pelakunya sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Saat dikonfirmasi Sabtu (20/8), Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan SIK menjelaskan kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang masih buron. “Sejauh ini kami telah mengantongi identitas semua pelaku. Semoga saja dalam waktu dekat para pelaku lainnya bisa kita amankan,” ungkapnya. Dalam upaya mengatisipasi peristiwa serupa, dirinya mengimbau kepada masyarakat senantiasa waspada dan berhati-hati saat akan melakukan transaksi menggunakan uang. Menurutnya, kejahatan pemalsuan uang merupakan kejahatan yang serius. Apalagi dampak yang bisa disebabkan peredaran uang palsu bisa mempengaruhi perekonomian Negara. Secara terpisah, salah seorang aktivis sosial Hari Hernawan mengatakan pememrintah  perlu melakukan upaya preventif. Seperti pembuatan uangf harus menggunakan mesin canggih dan pemilihan bahan kertasnya harus tepat dan memenuhi standar yang telah ditentukan. Masyarakat juga perlu diberikan informasi mengenai ciri-ciri umum uang asli. “Informasi tersebut akan sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang pekerjaannya selalu berhubungan dengan uang. Misalnya kasir toko, pedagang, kasir bank dan lainnya agar selalu waspada terhadap uang yang diterima,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Majalengka mengamankan tiga tersangka kasus penipuan dengan modus mengandakan uang. Inisial ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu yakni SWT (44) dan BN (21), warga Desa Ploso Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Seorang tersangka lainnya AR (31) merupakan warga Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya. Para pelaku adalah komplotan dan telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, dan aksi mereka telah dilakukan sejak tahun 2011. Modus penipuan yang dilakukan para tersangka dengan memberikan pinjaman 100 kali lipat dari uang jaminan. Contohnya jika jaminannya Rp100 juta, maka tersangka akan memberikan pinjaman Rp10 miliar. Aksi mereka memakan banyak korban, diantaranya warga Majalengka dan luar Majalengka dengan TKP kebanyakan di blok Iser Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka 11 Agustus 2016, dan sisanya sekitar 11 orang masih dalam pengejaran. (bae)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: