Perlu Semua Tahu, Karcis Parkir Bima Itu Ilegal

Perlu Semua Tahu, Karcis Parkir Bima Itu Ilegal

KEJAKSAN – Penarikan karcis parkir di kawasan Stadion Bima, dinilai ilegal. Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, setelah Pekan Olahraga Nasional (PON) akan dibentuk badan pengelola melalui surat keputusan (SK) walikota. Badan pengelola inilah yang nantinya memiliki kewenangan melakukan pemanfaatan kompleks olahraga dan kegiatan masyarakat itu. Sehingga, adanya penarikan karcis di luar badan pengelola merupakan hal yang tidak diperbolehkan. “Setelah PON, SK badan pengelola mulai berlaku. Karena itu, masyarakat maupun unsur terkait lainnya tidak diperbolehkan melakukan pengelolaan secara pribadi. Termasuk pula organisasi tertentu,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs  Asep Dedi MSi, kepada Radar, Minggu (21/8). Dijelaskan dia, konsep badan pengelola kawasan Bima sudah ada. Sementara belum ada pengelola yang resmi, kawasan Bima menjadi kewenangan Sub PB PON.              Sehingga, apapun bentuknya kegiatan di  luar Sub PB PON tidak diperkenankan. Meskipun ada karcis yang diberikan kepada pengguna jasa parkir, juga sifatnya ilegal. “Uang itu tidak masuk ke kas daerah ataupun pendapatan resmi melalui PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tandasnya. Ke depan, kata Asep, Stadion Bima dan kawasan sekitarnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum masyarakat Kota Cirebon. Karena itu, Asep mengajak semua pihak untuk mendukung program revitalisasi kawasan tersebut. Lantas, kenapa PB PON tidak mengelola kawasan Bima secara optimal? Sekda beralasan, saat ini fokusnya pelaksanan PON. Setelah PON tuntas, ada upaya pemanfaatan secara optimal. Bahkan, pemkot sudah meminta Dinas Permukiman dan Perumahan (Kimrum) Jawa Barat, agar membantu anggaran Rp100 miliar. Anggaran itu diharapkan dapat mengubah kawasan Bima menjadi lebih baik. Di sisi lain, pemkot juga punya kendala dalam pemanfaatan. Dari sisi status, kawasan Bima masih belum berbentuk hibah. Pemkot hanya mendapat izin peminjaman untuk pelaksanaan PON. Karena itu, pemkot berkomitmen mempercepat proses hibah. Salah satu pendorong mempercepat proses hibah, dengan membangun dan memanfaatkan kawasan Bima secara penuh dan utuh. “Olahraga nasional banyak yang ingin di Cirebon. Bahkan, Djarum meminta kesiapan digelar pertandingan bulutangkis internasional di Bima. Ini luar biasa,” ucapnya. Tidak hanya itu, ramainya Stadion Bima akan memberikan banyak efek. Termasuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon, Drs Hayat MSi mengaku belum mengetahui persoalan ini secara komprehensif. Sebagai pejabat baru dirinya terlalu jauh menelaah pekerjaan yang dihadapi. Termasuk persoalan di Stadion Bima. “Saya belum menanyakan tentang Stadion Bima. Nanti akan saya bahas bersama,” ucapnya. Hayat mengungkapkan, prinsipnya kegiatan kemasyarakatan di Stadion Bima boleh dilakukan sepanjang tidak merusak dan menganggu fasilitas umum. CUMA DAPAT RP150 RIBU DARI PARKIR Sementara itu, beredarnya pungutan karcis parkir area Bima yang diprakarsai Ormas Gerakan Indonesia Baru (GRIB) Kota Cirebon, diklarifikasi Ketua GRIB, Syamsudin. Syamsudin menyampaikan, pungutan yang ada dikelola oleh tiga pihak. \"GRIB hanya menerima Rp150 ribu, kita pungut parkir hanya di hari Minggu saja hari-hari biasa nggak,\" katanya. Menurutnya, pengelolaan uang parkir area Bima sudah dimusyawarahkan dengan warga setempat. Bahkan, dua pengelola parkir lainnya dari kalangan warga. Terkait keluhan warga atas harga karcis yang terlalu mahal, Syamsudin mengaku hanya mengantongi karcis parkir Rp500. \"Kita umum saja. Lagian GRIB hanya menerima laporan karcis parkir dihari Minggu saja dan itu jumlahnya sedikit hanya Rp150 ribu,\" jelasnya. Uang parkir area Bima tersebut, tambah Syamsudin, diperuntukan untuk menghidupkan sarana dan prasarana kantor GRIB. \"Uang segitu untuk pembelian ATK (alat tulis kantor,red),\"pungkas Syamsudin. (ysf/via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: