Dalam Sehari, 25 Orang Ajukan KTP Kota
KESAMBI – Di tengah upaya kejar target perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), jumlah warga yang masuk daftar wajib E-KTP terus bertambah. Apalagi, dalam sehari rata-rata ada 25 orang yang mengajukan menjadi penduduk Kota Cirebon. “Batas perekaman akan berakhir 30 September 2016 mendatang. Sekarang masih 1.700 warga Kota Cirebon yang belum tersentuh proses pembuatan maupun pencetakan,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kota Cirebon, Drs H Agus Muharam MPd, kepada Radar, Minggu (21/8). Agus menyampaikan, dari jumlah wajib E-KTP di Kota Cirebon sebanyak 95 persen diantaranya sudah selesai melakukan perekaman maupun pencetakan. Selain pengajuan warga yang menjadi penduduk kota, target perekaman juga terus bertambah karena jumlah penduduk yang memasuki usia 17 tahun juga bertambah terus. Kemudian, adanya data ganda, rusak dan pendatang baru membuat jumlah wajib E-KTP yang harus dituntaskan. \"Kita di beri PR (pekerjaan rumah,red) oleh Kemendagri bahwa di Kota Cirebon masih ada 1.700 warga yang belum melakukan perekaman, maupun pencetakan E-KTP,\" kata Agus. Target pencapaian perekamanan maupun pencetakan tersebut, lanjut Agus, bisa tercapai dengan catatan stok blangko E-KTP terus tercukupi, lalu tenaga atau petugas operator E-KTP bisa maksimal, server database selalu online tidak offline dan alat maupun sarana dan prasarana selalu ready. \"Kita tetap optimis bisa mencapai target itu hingga akhir September mendatang. Asalkan syarat-syarat dan daya dukung itu bisa terpenuhi. Tapi kami tetap optimis mengejar target itu,\" tegasnya. Dikatakan Agus, di Kota Cirebon tiap tahunnya ada penambahan 21 ribu jiwa wajib E-KTP. Dengan asumsi, 7.000 warga yang memasuki usia 17 tahun, 8.000 data ganda dan rusak dan 6.000 jiwa pendatang baru, itu merupakan jumlah yang harus ter-cover di samping 286.516 jiwa wajib E-KTP. Sayangnya, di tengah upaya kejar target, stok E-KTP malah krisis. Dari target 1.700 wajib rekam dan cetak itu, kini stok blangko yang ada tinggal 400 lembar. Dijelaskan, perekaman data E-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda. “Data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda.Kelak semua pelayanan public bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik. Untuk itu kami terus mensosialisasikan kepada warga agar turut berperan dan pro aktif, bagi yang belum melakukan perekamanan E-KTP, segeralah,\"pungkasnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: