Korban Melapor, Dukun Pengganda Uang Diringkus

Korban Melapor, Dukun Pengganda Uang Diringkus

MAJALENGKA – Saat ini Polres Majalengka tengah melakukan proses pengenjaran komplotan pelaku kasus penipuan dengan modus menggandakan uang jaminan. Di tengah penanganan kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminan (Satreskrim) Polres Majalengka kembali mengamankan seseorang yang terbukti melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang. Namun pelaku kali ini menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan SIK, bukan bagian dari komplotan yang sebelumnya telah diamankan Satreskrim. Modus yang digunakan tersangka kali ini mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang. “Identitas pelaku berinisial ST (55), warga Blok Malompong, Desa Sukadana Kecamatan Malausma,” ungkap Kasat Reskrim, saat menggelar ekspos di Mapolres Majalengka, Sabtu (20/8). Penangkapan pelaku bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari korban bernama Samsu (41), warga Desa Sindangkasih Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon awal Januari 2016 lalu. Pelapor mengaku dirinya telah menjadi korban penipuan warga Desa Sukadana Kecamatan Malausma, Senin 3 Maret 2014 lalu. “Setelah kepolisian melakukan proses penyelidikan, akhirnya saat ini pelaku berhasil kita amankan di Mapolres,” jelasnya. Dari keterangan pelapor, penipuan itu bermula ketika korban dalam kondisi terlilit utang. Saat itu korban dikenalkan oleh rekannya bernama Habib, untuk datang kepada ST dengan iming-iming bahwa ST adalah salah satu dukun yang bisa mengandakan uang. Korban langsung percaya terhadap keterangan rekannya itu, dan Senin 3 maret 2014 lalu langsung mendatangi rumah pelaku. Saat itu antara korban dan pelaku terjadi sebuah kesepakatan, dan disana pelaku meminta uang untuk untuk membeli minyak dan total uang yang akan digandakan. “Korban saat itu memberikan uang sekitar Rp67.200.000 kepada pelaku, dan setelah transaksi usai pelaku menyuruh korban untuk pulang dan menunggu di rumah. Namun setelah ditunggu-tunggu, korban tidak mendapat kejelasan dari pelaku yang akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian,” ungkapnya. Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, diantaranya 1 buah peti kayu warna hitam, 5 tangkai mawar, 1 buah cobek, 1 bongkahan kemenyan, 1 buah piring, 1 buah buku tamu, 4 batang dupa, dan 1 kertas lak uang. “Pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP  dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tambahnya. (bae)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: