Polisi Ringkus Mahasiswa Pengedar Ganja

Polisi Ringkus Mahasiswa Pengedar Ganja

KUNINGAN - Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan kembali membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap seorang pengedarnya yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kuningan. Dalam gelar ekspose di Mapolres Kuningan, Senin (22/8), petugas menghadirkan tersangka pengedar barang haram tersebut yang berinisial AMM (21) warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber. Tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa semester 7 di salah satu universitas ternama di Kuningan tersebut ditangkap petugas dengan barang bukti ganja yang sudah dikemas dalam bentuk 10 paket ukuran sedang dan beberapa lintingan siap edar. Kasat Narkoba Polres Kuningan menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mengetahui bisnis haram yang dijalani tersangka. Setelah dilakukan pendalaman dan memastikan kebenaran informasi tersebut, akhirnya anggotanya melakukan penggerebekan terhadap target yang menumpang di rumah bibinya di Kelurahan Purwawinangun dan didapati barang bukti dua linting dan dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi di dompet tersangka yang dititipkan kepada temannya. \"Saat penggerebekan tersebut, kami dapati target tengah pesta ganja bersama temannya. Adapun barang bukti tadi, kami dapati di dompet milik tersangka yang dititipkan kepada temannya tersebut yang mengaku tidak mengetahui ternyata isinya ganja,\" ujar ujang. Atas temuan tersebut, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber. Dan hasilnya cukup mengejutkan, petugas mendapati barang bukti baru berupa delapan paket sedang ganja siap edar dan beberapa linting yang tersimpan di laci kamar tersangka. Dari keterangan tersangka, lanjut Ujang, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Ciawigebang yang kini tengah dalam pengejaran petugas. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut dia beli seharga Rp 600.000 untuk kemudian dijual kembali dalam paket sedang seharga Rp 100.000 per paket. \"Tersangka mengaku hanya menjual kepada teman-teman yang dikenalnya saja. Namun berkat kejelian kami, akhirnya bisnis haram tersebut berhasil kami ungkap dan menangkap pelakunya yang ternyata masih berstatus mahasiswa,\" ujar Ujang. Atas perbuatannya, AMM pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain terancam dikeluarkan dari kampusnya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang dapat menjebloskannya menjalani hukuman penjara 5 tahun lebih.(taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: