Dewan Minta Galian C Cikansas Ditutup, Tidak Sesuai RTRW

Dewan Minta Galian C Cikansas Ditutup, Tidak Sesuai RTRW

CIREBON - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta Satpol PP menutup galian C di Desa Cikansas, Beber, Kabupaten Cirebon. Penegasan itu muncul saat dewan melakukan sidak, Senin (22/8) siang. Pasalnya, galian pasir tersebut tidak berizin. Selain itu, lokasinya tidak tercatat dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) untuk pertambangan galian C. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Suherman sangat kecewa dengan tidak adanya izin resmi pertambangan galian C Desa Cikansas itu. Sebelumnya pengelola mengklaim, aktivitas galian C tersebut berdasarkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). “Izin IUP OP kan izin khusus perdagangan penjualan. Artinya untuk menjual, tapi yang dia jual harus barang legal. Tapi ini yang dijualkan barang ilegal,” tegasnya. Terlebih lagi menurut Suherman, tidak ada RTRW di Desa Cikansas, Kecamatan Beber, yang diperuntukkan bagi aktivitas galian C. Karena itu, dia meminta pengelola menutup galian C tersebut, karena tidak sesuai aturan. Pihaknya merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan galian ilegal tersebut. “Kita minta Satpol PP sebagai penegak perda harus bersikap untuk menangani ini. Ambil tindakan dan tutup lokasi galian ini, karena sudah menyalahi aturan,” ungkap Suherman. Suherman pun meminta pengelola pembangunan PLTU untuk tidak menerima galian ilegal dari Cikansas. “Kami ingatkan pengelola pembangunan PLTU untuk tidak menerima galian ini. Karena galian ilegal ini sama saja pencurian. Maka, yang menerimanya pun bisa disebut penadah,” ujar politisi PDIP ini. Sementara itu, pemilik galian Dedi Sumardi mengatakan, pihaknya telah mengurus perizinan galian C tersebut hingga ke Provinsi Jawa Barat. “Awalnya tanah galian memang untuk kepentingan pembangunan perumahan yang saat ini sedang dibangun, tepat di depan lokasi galian. Seluruh lokasi perumahan yang sedang dibangun mencakup 12 hektare,” jelasnya. Dedi mengakui jika galian tanah memang dibawa ke PLTU II untuk kepentingan pembangunan. “Itu karena semata-mata memang PLTU II membutuhkan tanah untuk kepentingan pembangunan. Yang pasti, soal perizinan mulai dari tingkat bawah hingga atas sudah kami lakukan,” pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: