Hakim Bisa Vonis Lebih dari Tuntutan

Hakim Bisa Vonis Lebih dari Tuntutan

CIREBON - Kontroversi soal minimnya tuntutan jaksa kepada bos TCU, H Sutrisno masih bergulir. Pengamat Hukum Sigit Gunawan SH MKn menilai, tuntutan 7 bulan penjara terlalu ringan jika dibandingkan pasal yang dijeratkan dengan hukuman maksimal mencapai 15 tahun. “Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan memiliki ancaman hukuman yang lama. Dua pasal ini yang dikenakan JPU,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Namun, dalam proses persidangan, tuntutan JPU bukan akhir dari segalanya. Sebab, meskipun tuntutan yang diajukan JPU hanya 7 bulan, majelis hakim bisa saja memutuskan hukuman penjara untuk terdakwa jamu illegal, H M Sutrisno lebih dari tuntutan. “Majelis hakim bebas menentukan besaran hukuman. Mereka akan melihat berbagai aspek,” ujarnya. Aspek yang dimaksud, meliputi aspek meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan, biasanya mempertimbangkan efek kekuatan kesalahan yang meliputi besaran kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan. Sedangkan untuk hal yang meringankan, di antaranya majelis hakim menilai tentang kesopanan terdakwa selama persidangan di pengadilan, masih muda, belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. “Keterangan saksi dan fakta hukum yang ada selama persidangan menjadi referensi majelis hakim. Terutama, rasa keadilan masyarakat,” bebernya. Terkait pasal yang dijeratkan dan besaran tuntutan JPU itu, Sigit sudah memperkirakan sejak awal, pasal yang dikenakan kepada bos TCU tersebut merupakan pasal pidana yang ada di dalam UU Kesehatan yang bersifat administrasi. Artinya, aspek pidana di sini tidak terlalu dipermasalahkan, ketimbang aspek legalitas administrasi. Hal ini akan berbeda jika JPU menggunakan Juncto pasal dari KUHP maupun UU pidana terkait. “Wajar saja besaran tuntutan seperti itu. Bahkan, pada sidang TCU lainnya, para terdakwa hanya dikenakan hukuman percobaan penjara. Ini bisa menjadi pembanding,” bebernya. Saat ini, persidangan kasus TCU belum berakhir. Di mana, keputusan majelis hakim akan menjadi penentu awal terhadap kasus TCU. “Kita tunggu saja keputusan majelis hakim. Pengacara terdakwa bahkan keberatan dengan tuntutan 7 bulan penjara itu, lihat saja nanti hasil putusannya,” ajaknya. Meskipun majelis hakim di PN Sumber yang dipimpin Ketua PN Sumber H Sulasdiyanto SH MH telah menjatuhkan keputusan, proses hukum dianggap belum selesai jika masih adanya banding, baik dari JPU maupun penasihat hukum terdakwa. Keputusan akan dianggap memiliki kekuatan hukum tetap, jika sudah tidak ada lagi pihak yang mengajukan proses hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK) yang menjadi upaya hukum terakhir di Indonesia. Sebelumnya, Direktur Eksekutif LKBH Bibit Cirebon mendesak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa JPU yang menangani kasus jamu illegal yang melibatkan Bos TCU H Sutrisno. Pasalnya, tuntutan tim jaksa dinilai melukai hukum dan keadilan. “Saya khawatir jaksa sudah terkontaminasi oleh tekanan berbagai pihak yang menghendaki bebasnya terdakwa. Tidak menutup kemungkinan jaksa telah menerima suap. Sehingga sangat sulit dan takut untuk memberikan tuntutan yang lebih berimbang dari perbuatan terdakwa,” katanya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: