Satpol PP Tolak Tutup Galian C Cikansas, Ini Alasannya
CIREBON- Satpol PP menolak rekomendasi komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, menutup galian C di Desa Cikansas, Kecamatan Beber. Alasannya, galian C Cikansas mengantongi izin khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kita enggak akan menutup dan menyegel galian C tersebut. Karena, galian C tersebut sudah mempunyai izin khusus yaitu IUP OPP (izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan) yang diterbitkan langsung dari Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto kepada Radar, Selasa (23/8). (Baca: Dewan Minta Galian C Cikansas Ditutup, Tidak Sesuai RTRW) Menurut Sisyanto, jauh sebelum komisi III melakukan sidak, Satpol PP terlebih dahulu melakukan pemeriksaan perizinan pada galian pasir di Cikansas. Hasilnya, pengelola menunjukkan surat izin khusus tersebut. Menurut Sisyanto, pada izin khusus memang tidak memandang adanya RTRW (rencana tata ruang wilayah) untuk galian atau tidak. “Jadi tidak berpatokan lagi apakah ada RTRW-nya atau nggak dalam membuat izin khusus tersebut,” ujar Sisyanto. Sisyanto mengatakan, di wilayah Kecamatan Beber terdapat tiga lokasi galian yang mendapatkan izin khusus. Dua lokasi di Cikansas dan satu titik di desa lain. Namun dari tiga lokasi itu yang baru beroperasi baru satu titik. Sisyanto mengakui, selain di Beber, izin khusus di Kabupaten Cirebon memang sudah beberapa kali ada. Namun, Sisyanto tidak menerangkan lebih detail terkait perizinan khusus tersebut. “Kita bukan ranahnya untuk menerangkan lebih dalam mengenai izin khusus tersebut. Ada pada instansi teknis baik itu di Kabupaten Cirebon maupun Provinsi Jawa Barat selaku yang mengeluarkan perizinan tersebut,” tandasnya. Sisyanto menyarankan agar komisi III memanggil tim teknis atau pakar perizinan dalam menyelesaikan galian C di Kabupaten Cirebon yang mempunyai izin khusus tersebut. Terutama galian C yang berada di Desa Cikansas. Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon melakukan sidak ke lokasi galian C di Desa Cikansas, Kecamatan Beber. Dalam sidak itu komisi III merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menutup galian C di Desa Cikansas. Alasannya, galian itu diduga tidak memiliki perizinan. Mengingat Desa Cikansas tidak memiliki RTRW untuk pertambangan galian C. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: