Dana Cadangan Pilgub Jabar Dicicil 2 Tahun

Dana Cadangan Pilgub Jabar Dicicil 2 Tahun

BANDUNG –  Pemerintah provinsi Jawa Barat akhirnya akan menanggung biaya Pemilihan Gubernur dengan mekanisme sebagai dana cadangan pada APBD nanti. Ketua Panitia Khusus VII DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja bersama KPU, Bawaslu dan istansi terkait akhirnya disepakati bahwa Pemprov Jabar menyisihkan dana sebagai dana cadangan Pilgub 2016 sebanyak dua kali penganggaran, yaitu di anggaran 2017 dan 2018. ”Anggaran ini cukup besar dan kita sepakat untuk berniat nabung agar tidak menggangu APBD,” jelas Hadi ketika ditemui di ruang fraksi DPRD Jabar, kemarin (23/8). Dirinya menyebutkan, anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemelihan Umum (KPU) Jabar sebelumnya sebesar Rp3 triliun. Tapi, setelah melakukan koordinasi dan penyesuaian akhirnya disepekati anggaran sebesar Rp1,61 triliun dengan rincian penggaran pada 2017 sebesar Rp676 miliar dan pada anggaran 2018 sebesar Rp938 miliar. Hadi memaparkan, penyesuaian ini dilakukan setelah dilakukan kroscek mengenai pos-pos pengajuan anggaran yang terjadi dua kali pencatatan seperti gaji Petugas KPPS, Alat peraga, dan lainnya. Terpisah, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat memaparkan, kebutuhan anggaran sebesar Rp1,61 triliun tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan pada saat penyelenggaran Pilgub 2018 nanti. Dia memerinci, sisa anggaran lainnya diperuntukkan untuk Bawaslu sebesar Rp127 miliar di 2017 dan Rp164 miliar untuk 2018. Sedangkan untuk pengamanan, Polda Jabar dianggarkan pada 2018 pada sebesar Rp71 miliar dan untuk Kodam III/Siliwangi Rp26 miliar. “Sedangkan anggaran lainnya diperuntukkan bagi Kodam Jaya sebesar Rp2,8 miliar dan Polda Metro Jaya Rp22 miliar. Hal ini mengingat sebagian wilayah Jabar seperti Depok dan Bekasi wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya,” paparnya. Sementara itu, sejak pembukaan pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 23 Mei lalu, tahapan pilkada 2017 praktis sudah berjalan tiga bulan. Namun, ironisnya, sejumlah daerah masih saja terkendala pencairan dana, khususnya dana pengawasan. Hingga kemarin (23/8), sebanyak 27 di antara 101 daerah peserta pilkada serentak tidak kunjung mencairkan anggaran pengawasan. ”Dua provinsi dan 25 kabupaten/kota belum mencairkan dana pengawasan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad saat bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (23/8). Karena itu, dalam pertemuan kemarin, Bawaslu meminta langsung kepada Mendagri untuk membantu jajarannya mendorong pemda agar segera mencairkan dana. Sebab, tanpa dukungan anggaran, jajarannya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak mungkin bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Dia khawatir, jika pengawasan tidak maksimal, pilkada tidak berjalan dengan baik sehingga berpotensi menciptakan kecurangan atau bahkan kerusuhan. ”Kami sampaikan ke beliau (Mendagri, red) dengan harapan ada koordinasi dengan Kemendagri agar masalah ini tidak menjadi penghambat,” ungkap Muhammad. Dia menyesalkan sikap pemda yang terkesan lambat dalam mencairkan dana pengawasan. Apalagi, hal itu sebetulnya bukan hal baru. Pada pilkada 2015, terjadi masalah serupa. ”Pak Mendagri akan memanggil kepala daerah ini untuk menanyakan apa masalahnya,” tuturnya. Dalam kesempatan tersebut, Muhammad juga mengeluhkan masih adanya daerah peserta pilkada 2015 yang memiliki utang kepada panwaslu. Jumlahnya mencapai 14 daerah. Karena itu, selain meminta 27 daerah tersebut segera mencairkan dana, dia meminta Mendagri menekan 14 daerah tersebut untuk melunasi tunggakan. Saat dikonfirmasi, Mendagri Tjahjo Kumolo berjanji meminta 27 daerah untuk segera mencairkan dana. Sebab, pilkada merupakan agenda wajib. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menganggarkan, termasuk dana pengawasannya. Tjahjo menyebutkan, di antara 27 daerah tersebut, tidak semua dana pengawasannya belum cair. Ada di antaranya yang sudah cair meski baru 10-25 persen. Sayang, dia tidak menyebutkan angka pastinya. ”Jumat (26/8) kami akan undang 27 (daerah) itu untuk mempertanyakan (apa kendalanya, red),” katanya. Nah, terkait dengan 14 daerah peserta pilkada 2015 yang memiliki tunggakan kepada pengawas, Tjahjo juga mengaku geram. Bahkan, dia mempertimbangkan pemberian sanksi. Sebab, meski tunggakannya tidak seratus persen, hal itu tidak bisa dibenarkan. ”Ini akan kami kejar karena ini kewajiban bagi daerah. Kami akan beri sanksi bagi daerah. Orang pilkadanya sudah selesai, tapi belum cair dananya,” ujar mantan Sekjen PDIP tersebut. Untuk diketahui, dana yang dialokasikan untuk pengawasan pilkada 2017 mencapai Rp599,4 miliar. Dana tersebut terbagi di 101 daerah yang meliputi 7 Bawaslu provinsi dan 94 panwaslu kabupaten/kota. (yan/rie)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: