BLHD Dukung Satpol PP, Tolak Tutup Galian C Cikansas
CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon menolak rekomendasi Komisi III untuk menutup galian C di Desa Cikancas didukung Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Kabid Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cirebon, Deden Epi Saepina mengatakan, kewenangan pertambangan saat ini masih berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Begitu juga soal pengawasan dan penindakan. (Baca: Dewan Minta Galian C Cikansas Ditutup, Tidak Sesuai RTRW) Menurutnya, apabila memang ada temuan bahwa Galian C itu illegal, maka hendaknya DPRD Kabupaten Cirebon melayangkan surat ke Dinas PSDA Jawa Barat. Hal itu karena saat ini kewenangan pertambangan masih berada di Pemprov Jabar. Meskipun sudah ada judicial review mengenai aturan UU N0 23 pemerintah daerah, namun prosesnya saat ini, pertambangan masih berada dalam kewenangan provinsi. (Baca: Satpol PP Tolak Tutup Galian C Cikansas, Ini Alasannya) Terkait perizinan galian C, Deden menjawab bahwa hal itu lebih tepat ditanyakan kepada BPPT. Sebelum galian C beroperasi, ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi seperti izin lokasi, izin operasional, dan lainnya. Izin fatwa lokasi, kata dia, masih berada dalam kewenangan tata ruang daerah. Kemudian untuk izin operasional, sudah di tingkat provinsi. (Baca: Soal Galian C Cikansas, Komisi III: Ada Main Apa Satpol PP Ini) Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kepala Bidang Administrasi Perizinan BPPT Kabupaten Cirebon Dede Sudiono tak kunjung memberikan jawaban. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: