Tenang, Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayar Sesuai Aturan

Tenang, Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayar Sesuai Aturan

JAKARTA - Gonjang-ganjing soal anggaran tunjangan profesi guru (TPG) membuat sejumlah guru ketar-ketir. Mereka khawatir TPG yang diterima tidak akan sama seperti biasanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan hal itu tidak terjadi. Hal itu dipastikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata. Menurutnya, pengurangan anggaran senilai Rp 23,353 triliun sebagaimana diutarakan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. Dia menegaskan, TPG tahun ini dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan. Seperti diketahui, dana sebesar Rp 23,353 triliun TPG ini dipotong Kementerian Keuangan lantaran temuan overbudget pada anggaran tersebut. \"Tidak akan berkurang haknya. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda. karena anggarannya tetap sama,\" tutur Sumarna seperti yang dilansir Jawa Pos (radarcirebon.com group). Dalam kesempatan itu, Sumarna menjelaskan kembali duduk permasalahannya. Over budget ini terjadi lantaran keterlambatan daerah melaporkan sisa anggaran TPG mereka. Sementara, pihaknya sudah harus menentukan besaran untuk anggaran yang diajukan. Sebagai informasi, perencanaan anggaran untuk tahun 2016 ditentukan tahun lalu. Dalam perhitungan TPG 2016 tersebut, Kemendikbud sudah merinci jumlah kebutuhan pembayaran TPG tahun ini dengan memperhatikan jumlah guru, kenaikan gaji hingga buffer yang ada. Dana transfer daerah untuk TPG dalam 1 tahun sebesar Rp 68,807 triliun dan dana cadangan Rp 2,212 triliun. Sehingga total menjadi Rp 71,020 triliun. Supramana merinci, dana Rp 68,807 triliun teridiri atas pembayaran untuk Guru PNSD Pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.374.718 orang, sebesar Rp 61. 675 triliun. Lalu, kurang bayar tahun 2015 (carry over) sebesar Rp 679 miliar dan perkiraan accress, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkat/golongan sebesar 10 persen. ”Perhitungan ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya (yaitu kelebihan anggaran di pemda akibat adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya) karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi sampai dengan Oktober 2015 pada saat pengusulan anggaran DAK Non fisik,” jelasnya. Hasil itu kemudian keluar pada Mei 2016 dari hasil rekonsiliasi antara Kemdikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp19,677 triliun. Kelebihan anggaran tersebut, kemudian ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak bisa keluar. Sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini. Dari data yang dihimpun instansinya, ternyata 10 persen dari 1,3 juta guru tidak bisa keluar SK pencairannya. Alasannya beragam. Mulai dari sudah naik jabatan, tak lagi jadi PNS, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya hingga meninggal dunia. ”Sehingga kalau dijumlah keseluruhan mencapai Rp23,3 T tersebut,” ujarnya. Dia pun mengimbau para guru penerima TPG tak perlu risau. Sebab, jumlah TPG mereka akan tetap dibayar sesuai aturan yang ada. Yakni, dibayar dalam 4 triwulan (triwulan 1 sebesar 30 persen, triwulan 2 sebesar 25 persen, triwulan 3 sebesar 25 persen dan Triwulan 4 sebesar 20 persen). ”Karena sebenarnya tidak ada pemotongan. Sisa dana di pemda dioptimalisasi dengan penambahan sisanya dari Kemenkeu karena jumlah kebutuhan anggarannya tetap sama,” tegasnya. Dia menjamin, dana TPG ini tidak ada penyelewengan karena tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain. Sehingga, dana hanya bisa dioptimalisasi untuk pembayaran TPG selanjutnya. (mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: