Di Kab Cirebon Cuma 170 Titik Parkir yang Sudah Dikelola
SUMBER - Luas wilayah Kabupaten Cirebon mencapai 1.071,05 km2. Namun baru sekitar 170 titik retribusi parkir dan 79 titik pajak parkir yang resmi dikelola pemerintah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri menargetkan pendapatan tahun ini dari sektor parkir sebesar Rp220 juta untuk pajak parkir dan Rp190 juta untuk retribusi parkir. \"Untuk sektor parkir ini memang ada dua, dari pajak oleh Dispenda dan retribusi bahu jalan oleh Dishub. Bergantung siapa yang masuk dulu. Tapi memang sudah ada aturan sendiri-sendiri, mana bagian Dishub dan mana bagian Dispenda,\" ungkap Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Dispenda Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta kepada Radar Cirebon, Selasa (30/8). Dikatakan dia, pajak parkir saat ini sudah mencapai 75,2 persen dari target yang ditetapkan. Dia yakin bisa memenuhi target yang diberikan. Menurutnya, pajak parkir ini diambil dari wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Artinya, pajak parkir bukan hanya diambil dari perusahaan yang berbadan, tapi juga bisa dari perorangan. \"Yang membedakan antara pajak dan retribusi ialah dari wilayah parkir. Kalau retribusi itu ada di Daerah Milik Jalan (DMJ), dan itu memang ada di UU Lalu Lintas,\" ucapnya. Pengenaan pajak parkir dibebankan 25 persen dari total pemasukan pajak. Sementara untuk tarif parkir yang melalui Dispenda itu, tidak ada penentuan tarif. Tarif parkir disesuaikan dengan mekanisme pasar. \"Kalau mau ditarik Rp10 ribu pun, kalau pengunjungnya mau itu bisa saja. Karena tidak ada batasan tarif parkir yang ditentukan,\" ucapnya. Menurutnya, parkir banyak dikuasai Dishub. Karena memang wilayahnya bisa lebih luas. Dishub bisa mengambil retribusi dari parkir di bahu jalan. Kepala Seksi Terminal dan Parkir Dishub Kabupaten Cirebon, Tatang Kosasih menjelaskan, saat ini ada 170 titik parkir yang resmi. Di luar itu, masih ada banyak titik parkir yang illegal. Hal ini lantaran pihaknya masih terbatas dalam hal penanganan parkir di bahu jalan. Sementara target yang dibebankan untuk retribusi mencapai Rp190.200.000 pada tahun ini. Pencapaian retribusi parkir memang cukup menantang. Setiap tahun selalu naik turun. Kadang tidak mencapai target. Karena retribusi parkir banyak juga dikuasai oleh Desa dan Karangtaruna setempat. \"Kita sosialisasikan ini kepada pemdes, bahwa retribusi parkir ini tidak boleh dikelola desa maupun organisasi tertentu. Pengelolaan retribusi parkir bahu jalan ini hanya dilakukan oleh masyarakat perorangan yang sudah diberikan Surat Tugas dari Dishub,\" ucapnya lagi. Dia juga menyebutkan, pihaknya membagi tiga kolektor retribusi di wilayah timur, barat dan utara. Wilayah timur masih terkendala, karena pencapaian yang sangat minim. \"Kadang kala ada yang hanya setor Rp12 ribu dalam seminggu. Ini kita telusuri apa kendalanya. Kita panggil dan juga lihat di lapangan seperti apa,\" ucapnya. Menurutnya, fluktuasi retribusi parkir juga ditentukan ramai tidaknya suatu tempat. Misalkan, di daerah Tuparev banyak berjejer rumah makan. Keramaian tidak terjadi setiap hari. \"Di Jalan Tuparev sekarang sudah mulai sepi, ini pengaruh juga dari keramaian pengunjung. Kadangkala ramai, kadang juga sepi,\" sebutnya. Sementara itu, berdasarkan Perda No 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tarif retribusi parkir dipatok Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 untuk roda empat. Apabila ada tarif di luar batas itu, masyarakat bisa mempertanyakan dan mengadukan hal ini kepada Dishub. Dia menyebutkan, sudah menyebarkan surat edaran kepada petugas parkir mengenai hal ini. Selain itu, petugas parkir juga wajib memiliki Surat Tugas dan Seragam Khusus serta kartu identitas yang dikeluarkan Dishub. Surat tugas ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. \"Kita akan melakukan penertiban parkir dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,\" sebutnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: