Dicairkan Mantan Penjabat Kuwu, Dana Desa Asjap Ilegal

Dicairkan Mantan Penjabat Kuwu, Dana Desa Asjap Ilegal

ASTANAJAPURA - Masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Astanajapura mencecar Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Astanajapura, Yuliasih. Itu terjadi saat rapat musyawarah desa (musdes) yang berlangsung di kantor Balai Desa Astanajapura, Senin (29/8) kemarin siang. Mereka meminta Yuliasih menjelaskan dasar hukum seorang mantan penjabat kuwu melakukan pencairan uang dana desa (DD), tanpa sepengetahuan kuwu yang baru. Meskipun proses pencairan tersebut disaksikan sekretaris desa, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan bendahara desa. “Bu, yang saya tahu dalam aturannya, penjabat kuwu, bupati atau gubernur tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis, apalagi di masa transisi. Terutama kebijakan mengeluarkan uang dari kas pemerintah, meski tujuannya untuk pembangunan,” ujar Iyan, warga Desa Astanajapura. Iyan menilai, pengambilan uang yang bersumber dari DD sebesar Rp453.790.920 sebagai bentuk pembobolan rekening kas desa. “Kalau memang hal tersebut dibenarkan oleh Ibu, silakan buat pernyataan di atas kertas dan ditandatangani di atas materai, sebagai bukti jika penarikan tersebut dibenarkan,” imbuhnya. Sebelumnya, Yuliasih mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh mantan Penjabat Kuwu Desa Astanajapura, Juned mengambil uang pencairan DD tahap I di Bank bjb pada (26/8) diperbolehkan. Alasannya, walau Abdul Kholik sudah dilantik menjadi Kuwu Desa Astanajapura hasil pemilihan kuwu pengganti antarwaktu di hari yang sama. “Meski pak Abdul Kholik sudah dilantik, proses serah terima jabatan belum dilaksanakan. Sehingga, bisa dimungkinkan untuk menarik uang DD,” katanya diamini Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Astanajapura, Dadang yang ikut hadir dalam musdes tersebut. Bahkan, Yuli menambahkan, Abdul Kholik dan Juned sudah melakukan pertemuan kecil untuk mencari solusi terbaik pencairan DD tahap pertama tersebut. “Keduanya sudah mencari solusi terbaik,” imbuhnya. Berdasarkan informasi, penggunaan DD tahap pertama ini akan direalisasikan untuk membangun tiga titik gapura di perbatasan desa, dua gapura di kompleks pemakaman umum, pengaspalan pada dua ruas jalan desa. Sehari sebelumnya, puluhan masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terpaksa menghentikan pelaksanaan pengaspalan jalan desa sepanjang kurang lebih 220 meter. Pasalnya, pengaspalan diduga illegal. Menurut salah satu anggota BPD Astanajapura, Ahmad Dori, apa yang dilakukan pihak rekanan dalam mengaspal jalan di depan balai desa, bukan atas dasar perintah Kuwu Desa Astanajapura yang definitif, yakni Abdul Kholik. Ditambah lagi, belum ada musyawarah antara masyarakat dengan pihak pemerintah desa mengenai penggunaan dana desa (DD). “Untuk sementara, pengaspalan kita hentikan, kasihan kontraktor, nanti yang membayar siapa?” tuturnya. (jun)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: