Batal Diumumkan, tapi Tersangka Sudah Dikantongi

Batal Diumumkan, tapi Tersangka Sudah Dikantongi

KEJAKSAN – Rencana pengumuman tiga tersangka korupsi PNBP dan Ikoma, IAIN Syekh Nurjati batal dilukan, Senin (30/7). Polres Ciko beralasan masih menunggu kejaksaan yang tengah fokus persoalan Pemuda 1 dan 2. Tapi tersangka sudah dikantongi. Kapolres Ciko, AKBP Asep Edi Suheri Sik melalui Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Didik Purwanto SIK menjelaskan, sebelumnya sudah mendengar keterangan dari saksi dan penyidik dan siap menaikkan status menjadi tersangka. Namun pengumuman tersebut urung dilakukan karena Pihak Polres Ciko masih menunggu dari pihak kejaksaan terlebih dahulu. Ia mengatakan, saat ini pihak kejaksaan sedang mengekspos permasalahan korupsi proyek pemuda 1 dan pemuda 2. Namun dalam benaknya ia sudah bisa menyimpulkan nama-nama siapa saja yang akan jadi tersangka berikutnya, dalam kasus korupsi miliaran rupiah tersebut. “Saya sudah ada nama-nama namun belum bisa diumumkan sekarang (kemarin,red),” jelasnya kepada Radar. Namun ia berjanji akan segera dan secepatnya mengumumkan siapa saja para tersangka tersebut dalam waktu dekat. Setelah ekspos dari kejaksaan mengenai korupsi pemuda selesai. “Karena kita kalah cepat, dan masih menunggu dari kejaksaan. Jadi kita pending dulu pengumumannya,” ungkapnya. Sebelumnya Polres Ciko juga sudah menetapkan dua tersangka, yakni NA selaku Kasubag Kepegawaian dan Keuangan, sementara NAS selaku panitia pengumpulan dana Ikoma. Polisi pun sudah menahan keduanya, masing-masing pada Senin (2/7) dan Sabtu (31/6). (aff)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: