BI Pastikan SBI yang Beredar Palsu

BI Pastikan SBI yang Beredar Palsu

Pada Kasus Penipuan Bermodus Pelunasan Kredit CIREBON - Masih ingat modus penipuan janji pelunasan kredit oleh oknum tak bertanggung jawab? Dalam aksi yang dilakukan oknum tersebut menyertakan surat-surat berharga termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Terkait hal ini, khususnya membawa nama BI dalam aksinya, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa SBI yang beredar palsu. Kepala KPw BI Cirebon M Abdul Majid Ikram mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak terkait manapun. Ternyata penipuan model ini bukan hanya marak di wilayah Cirebon saja, melainkan juga terjadi di kota besar lain, seperti Makassar dan Jogjakarta. Masyarakat juga harus tahu kalau SBI tidak berbentuk fisik (papaerless), tetapi tersimpan dalam sistem. “Kerugian BI tentu saja nama baik, karena tindakan ini tidak dibenarkan dan merugikan,” ujarnya pada Radar Cirebon, Kamis (1/9). BI mulai mengendus modus penipuan ini kurang lebih 1-2 bulan lalu. Sebagai informasi sebelumnya OJK juga pernah melakukan konferensi pers bersama perbankan dan BPR. Pihaknya juga tidak dapat mendeteksi aksi oknum tersebut jika tidak ada laporan dari masyarakat. Saat ini, lanjut Majid, BI bergabung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), satuan kerja pemda, perbankan dan kepolisian dalam Satgas Waspada Investasi. Upaya lain juga tetap menginformasikan bahwa tindakan tersebut tidak benar dan merupakan penipuan dengan menggunakan nama BI untuk kepentingan serta keuntungan pribadi. “BI tidak bertangung jawab terhadap pihak yang dirugikan berkaitan dengan hal-hal yang terjadi,” tegasnya. Adapun modus penipuan yang terjadi adalah berupa penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta ajakan untuk tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan lainnya. Oknum mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utang. Pelunasan dilakukan dengan jaminan SBI dan surat berharga lain yang salah satunya dikeluarkan BI. Agar utang dapat dilunasi, oknum meminta korban membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota atau kelompok tertentu. Anehnya, oknum mengakui bahwa utang rakyat Indonesia sudah dilunasi melalui pembayaran non tunai kepada BI. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: