Tunjangan Profesi Guru Non PNS Terbatas, Tergantung Ini
CIREBON - Tunjangan profesi guru (TPG) di Kabupaten Cirebon non PNS diberikan secara terbatas. Sebab, TPG non PNS memiliki kriteria tersendiri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pndidikan Kabupaten Cirebon H Asdullah Anwar. Menurutnya, untuk TPG kriteria non PNS TK yang sudah bersertifikasi itu minimal menyandang gelar S1. Untuk TK S1 harus sesuai jurusan yakni pendidikan PAUD. Kalau tidak, maka tidak ada TPG bagi guru tersebut. Selain itu, pemberian TPG juga disesuaikan gaji guru tersebut yang diberikan dari yayasan. “Kalau gajinya Rp 1,5juta ya berarti dapat Rp 1,5 juta lagi. Pemberian TPG juga sangat terbatas, khusus untuk yang non PNS,” kata Asdullah. Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Cirebon itu menuturkan, wacana pemotongan TPG yang dikatakan Menteri Keuangan bukan untuk guru yang masih aktif. “Wacana pemotongan itu setelah menteri keuangan melihat banyaknya anggaran yang mengendap di kas daerah khususnya anggaran TPG. Padahal, anggaran yang mengendap adalah guru yang tidak aktif,” tuturnya. TPG yang mengendap itu, karena ada guru yang meninggal dan pensiun. Kemudian, ada juga guru yang menjadi struktural. Sehingga anggaran tidak diberikan dan diam di kas umum daerah. “Mekanisme pencairan TPG memang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Besaran anggaran setiap tahunnya mencapai Rp 400 miliar. Per triwulan kira-kira anggaran yang dicarikan itu sekitar Rp 100 miliar,” ucapnya. Dia menambahkan, Disdik dan Bagian Keuangan selalu melaporkan perkembangan yang terjadi kepada kementrian. Hal itu dilakukan ketika ada anggaran yang tidak terpakai karena satu alasan. Pihaknya langsung melapor ke Kementrian Pendidikan Nasional. “Kita tidak main-main dengan anggaran. Karena prosesnya juga langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: