Bina Desa soal Anggaran, SDM ASN Kecamatan Perlu Ditingkatkan
CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon meminta agar kewenangan, pagu anggaran serta sumber daya manusia aparatur sipil negara (SDM ASN) di Kecamatan perlu segera ditingkatkan. Karena saat ini dianggap tidak maksimal melakukan pembinaan terhadap desa-desa dalam pengelolaan anggaran desa yang cukup besar. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon dengan Bappeda, BPMPD serta bagian adminitrasi pembangunan Setda Kabupaten Cirebon tentang evaluasi realisasi pagu indikasi kewilayahan (PIK), tahun 2016, Jumat (2/9). Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi ST mengatakan, meskipun bupati sudah mendelegasikan kewenangan pembinaan terhadap pemerintah desa kepada kecamatan, namun belum dibarengi dengan dukungan pagu anggaran yang memadai. Akibatnya, output kegiatan pembinaan terhadap desa yang dilakukan kecamatan masih belum maksimal. “Misalnya pembinaan pengelolaan keuangan desa. Dari beberapa kali kunjungan ke beberapa desa, kami masih menemukan banyak kesalahan yang dilakukan pemerintahan desa dalam membuat perdes tentang APBDes meskipun sudah dievaluasi kecamatan,” tuturnya. Menurut Junaedi, saat ini semua desa di Kabupaten Cirebon dipastikan tiap tahunnya sudah mengelola anggaran dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Karena itu, kecamatan harus bisa memastikan semua desa di wilayahnya mampu merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan APBDes dengan baik. “Sementara kesiapan SDM di tiap desa berbeda-beda. Meskipun di tiap kecamatan dan desa nantinya akan disediakan tenaga pendamping, tetap saja tugas pembinaan yang paling besar harus ditanggung kecamatan,” ujarnya. Kenaikan dukungan anggaran di desa yang cukup signifikan memacu pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan sumber daya manusia desa. Dinamika ini di samping berdampak positif, tetapi juga akan dibarengi dengan peningkatan kompleksitas permasalahan berbagai tuntutan harapan yang beragam. \"Di sinilah kemudian dibutuhkan kesiapan kecamatan sebagai SKPD paling depan yang bertanggung jawab untuk bisa mengantisipasinya. Pelimpahan kewenangan dan dukungan pagu anggaran yang selama ini berjalan, jelas tidak lagi akan memadai,” imbuhnya. Junaedi mengatakan, Kecamatan sebagaimana diamanatkan PP 18 tahun 2016 dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa. “Poin-poin tersebut bisa menjadi dasar untuk mengatur regulasi tentang SOTK (satuan organisasi tata kerja) dan tupoksi kecamatan ke depan sehingga penetapan kewenangan kecamatan diharapkan bisa menjawab tugas tersebut,” pungkasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: