Bupati Majalengka Imbau Warganya Segera Rekam E-KTP
MAJALENGKA - Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi menginstruksikan masyarakat Kabupaten Majalengka wajib memiliki KTP-Elektrik atau biasa disebut E-KTP. Warga yang sampai saat ini belum melakukan perekaman E-KTP padahal sudah wajib memiliki KTP, agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan. “Para kepala desa juga bertanggung jawab menghadirkan warganya agar melakukan perekaman di kecamatan. Sementara para camat agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga yang hendak melakukan perekaman KTP-elektrik,” pesan bupati. Untuk melakukan perekaman KTP elektrik, wajib KTP cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Memiliki KTP begitu penting, karena nanti semua pelayanan public akan berbasis NIK dan KTP elektrik. Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ir H Sadili MSi menjelaskan, warga yang sudah lama melakukan perekaman KTP elektrik tapi sampai saat ini belum mendapatkan fisik KTP-nya akan diselesaikan secara bertahap. Dia menyebutkan pekan ini diharapkan bisa dicetak sebanyak 7.500 keping KTP elektrik. Adapun warga yang pernah melakukan perekaman agar tidak minta direkam lagi, karena akan terjadi duplicate record (perekaman ganda) yang justru akan mempersulit cetak KTP. “Warga yang merasa telah melakukan perekaman lebih dari satu kali agar datang ke kantor Disdukcapil, untuk memastikan data mana yang akan dicetak,” imbaunya, Senin (5/9). Selain membuka pelayanan di seluruh kantor kecamatan se Kabupaten Majalengka, Disdukcapil juga melayani perekaman setiap hari termasuk hari Sabtu kantor tetap buka mulai pukul08.00 sampai pukul 15.00. Sedangkan hari Minggu membuka layanan perekaman di car free day sekitar alun-alun Majalengka. Bahkan diagendakan layanan jemput bola untuk perekaman KTP elektrik bagi para pelajar di sekolah, warga yang di rumah sakit, panti jompo, daerah atau kampung yang terpencil, dan lain sebagainya. Pihaknya mencatat bagi warga masyarakat yang belum melakukan perekaman berdasarkan data hasil konsolidasi pusat sebanyak 38.000. Diharapkan seluruh perekaman selesai hingga akhir 30 September 2016. “Saya berharap seluruh wajib rekam KTP sejumlah warga tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, karena keterlambatan perekaman akan menghambat hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik seperti kepesertaan BPJS, imigrasi, perbankan, SIM, pembelian tiket pesawat, dan tiket kereta api,” pungkasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: