Investasi Saham Jangan Tunggu Modal Besar

Investasi Saham Jangan Tunggu Modal Besar

CIREBON - Expo pasar modal yang diinisiasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon berjalan sukses, Sabtu (3/9). Pengunjung mal yang tengah mengisi akhir pekan tertarik mengikuti talkshow yang berlangsung. Ada live music, doorprize juga stan dari mitra sekuritas, galeri bursa efek, KPP Pratama yang ramai dikunjungi untuk bertanya banyak hal seputar pasar modal. Pada talkshow kedua tentang pasar modal dengan pembicara Ahmad Dirgantara dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Branch Manager Trimegah Sekuritas Ariffianto disebutkan, bahwa edukasi tentang investasi bursa saham di masyarakat masih minim, belum sepopuler berinvestasi emas atau properti. Padahal bermain saham tidak harus menunggu modal besar. Bisa mulai dari reksadana misalnya. Ahmad mengungkapkan, dengan berinvestasi minimal bisa menjaga daya beli. Beli saham itu membeli prospek perusahaan bukan membeli angka. Melihat bagaimana perusahaan nantinya bisa memberi keuntungan melalui pembagian deviden. Investasi saham pun sudah memiliki fatwa MUI No 80 tahun 2011 yang menyatakan bahwa bursa saham sudah sesuai syariah. \"Konsepnya bai\' almusawwamah, yaitu proses transaksinya berkelanjutan atau berkesinambungan,\" ungkapnya. Lewat investasi di pasar modal, lanjut Ahmad, masyarakat diberi kesempatan ikut memiliki perusahaan yang dinilai memiliki prospek bagus. Memang butuh ketelitian dan kesabaran, artinya teliti melihat perusahaan dan sabar menunggu hasil. Sebab investasi pasar modal tidak instan. Banyak perusahaan yang melantai di bursa saham nilainya terus menanjak, sebut saja BRI saat listing 2003 silam nilai saham per lembarnya hanya Rp300 kini sudah Rp13 ribuan. \"Nggak aneh kalau minat masyarakat yang masih rendah juga berpengaruh pada kepemilikan saham yang masih lebih banyak dikuasai asing,\" ujarnya. Branch Manager Trimegah Sekutitas Cirebon Ariffianto juga mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat pasar modal. Kenali produk dan resikonya, lalu rasakan manfaatnya. Masyarakat bisa mulai membeli saham dalam jumlah kecil, minimal 1 lot atau sama dengan 100 lembar. Jika harga per lembar untuk perusahaan X Rp1.000, maka cukup dengan Rp100.000. Sebelumnya 1 lot sama dengan 500 lembar. \"Dengan perubahan ketentuan per lot saham, artinya otoritas bursa semakin mempermudah masyarakat memiliki saham dan memperkuat transaksi saham harian,\" imbuhnya. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: