RS Resya Cikedung Milik Rohadi Kini Sepi
INDRAMAYU- Rumah Sakit Resya Cikedung kini tampak sepi setelah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang pemilik rumah sakit, Rohadi, ditangkap KPK karena menerima suap uang dalam kasus pedangdut Saipul Jamil. Dalam perkembangannya, Rohadi juga dijerat pasal gratifikasi. KPK kemudian menelusuri kekayaan milik eks panitera PN Jakarta Utara itu. Ada yang disita, ada juga yang disegel. Salah satunya adalah RS Resya. Beberapa ruangan di rumah sakit itu disegel penyidik KPK yang turun melakukan penggeledahan sejak Sabtu (3/9) hingga Minggu (4/9). Menurut warga, Rohadi membangun RS Resya karena ingin membantu masyarakat Indramayu, khususnya Kecamatan Cikedung dan sekitarnya. Keinginan itu sudah ada dari dulu dan baru terealisasi tahun 2014. Namun, setelah enam bulan diresmikan, pertengan Juni 2016 lalu, Rohadi tersandung kasus hukum. Data yang dihimpun Radar, rumah sakit itu mulai dibangun tanggal 23 November 2014 dan diresmikan 5 Oktober 2015. “Masyarakat merasa dibantu dengan adanya rumah sakit itu. Tapi baru beberapa bulan beroperasi, kini tutup. Kami kaget ketika mendengar kabar Pak Rohadi ditangkap KPK,” ujar salah seorang warga Desa Cikedung Lor yang minta namanya dirahasiakan. Sementara Kuwu Cikedung Lor, Unggul Baniaji mengatakan dibangunnya rumah sakit di wilayah Cikedung itu sangat membantu masyarakat. Menurut Unggul, sebelumnya masyarakat yang ingin berobat dan menjalani perawatan harus ke RSUD Indramayu atau RSU MA Sentot Patrol. Bahkan ada yang berobat ke RS Bhayangkara Losarang. “Setelah adanya RS Resya, masyarakat Kecamatan Cikedung, terutama dari desa kami, banyak yang berobat atau dirawat di rumah sakit tersebut. Sayangnya cuma beroperasi sebentar,” kata dia. Unggul mengakui Rohadi memiliki cukup banyak aset di kampungnya. Rohadi juga dikenal sebagai orang yang dermawan. “Di mata saya, Pak Rohadi orang yang baik dan sopan serta dermawan. Sebagai kuwu Cikedung Lor, saya juga turut prihatin atas kejadian yang menimpa Pak Rohadi,” ungkapnya. Seperti diketahui, selain menjadi tersangka kasus suap dari keluarga Saipul Jamil, Rohadi juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Karena itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah beberapa rumah dan apartemen milik Rohadi dan orang-orang dekatnya. Rohadi memang diduga menerima gratifikasi saat masih menjadi panitera di PN Jakarta Pusat maupun PN Bekasi. “R (Rohadi) ditetapkan juga sebagi penerima gratifikasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, baru-baru ini. Pasal yang dijeratkan pada Rohadi ialah 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 12 huruf B UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Salah satu gratifikasi yang diduga diterima Rohadi ialah sebuah mobil. Sebab KPK menyita sebuah mobil Rohadi pasca penetapan tersangka gratifikasi. Penyitaan mobil Toyota Yaris itu dilakukan setelah KPK menggeledah aparteman Rohadi di Kelapa Gading Jakarta. Priharsa mengatakan, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Antara lain rumah pribadi Rohadi di Desa Cikedung Lor, Indramayu. Tak hanya itu, tim KPK juga menggeledah rumah orang dekat Rohadi serta kantor Kecamatan Cikedung sekaligus rumah dinas Camat H Darim yang juga kakak kandung Rohadi. Kasus Rohadi ini awalnya terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Rohadi ditangkap setelah menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatulah dan pengacaranya Berthanatalia serta Kasman. Suap diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara pencabulan yang dilakukan Saipul. Dalam perjalanannya, Rohadi diduga tak hanya bermain dalam kasus Saipul. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: