Terdakwa Pasrah, Minta Eksekutif Juga Diadili
CIREBON - Munculnya pemberitaan putusan kasasi terhadap Suryana dan Sunaryo, tentu saja membuat resah terdakwa APBD Gate lainnya, Ade Anwar Sham Cs, Achmad Junaedi Cs dan Z Iskandar Cs. Agung Cipto, salah seorang terdakwa APBD Gate kepada Radar mengaku pasrah jika memang MA memutuskan dirinya dan rekan-rekan bersalah pada perkara APBD Gate. Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya siap dimasukkan ke dalam penjara. “Ya silakan, silakan saja, saya kan warga negara yang taat hukum,” kata Agung kepada Radar kemarin. Hanya saja, anggota DPRD nonaktif ini meminta keadilan hukum, agar eksekutif juga diseret dalam kasus APBD Gate. Karena dia melihat eksekutif tidak pernah disentuh, padahal soal APBD sangat erat kaitannya dengan eksekutif. Hal senada dilontarkan H Budi Permadi yang siap meringkuk di penjara kalau memang dirinya dinyatakan bersalah. Apalagi dengan posisi sebagai wakil rakyat saat itu, tentu sangat rawan dengan jebakan-jebakan yang dilakukan eksekutif. “Silakan saja kalau memang mau ditahan, inikan konsekuensi kami,” tegasnya. Sementara, penasehat hukum terdakwa APBD Gate, Wa Ode Nurzaenab SH justru mengaku belum mendengar turunnya putusan kasasi. “Oh ya? Memangnya putusan sudah turun?” jelasnya. Ia mengaku sempat menanyakan perkara Sunaryo dan Suryana saat sidang di PN Bandung. Hasilnya belum ada putusan dari MA. Wa Ode menambahkan, perkembangan proses hukum kliennya pada APBD Gate berkas 1 sampai 3 saat ini masih di tingkat Kasasi MA. Pengurus DPD Partai Golkar, Lili Eliyah SH MH justru enggan berkomentar banyak terkait kasus APBD Gate. “Kan bukti tertulisnya belum ada, jadi saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: