Pemerintah Pusat Bantu Penataan PKL Kota Cirebon, Ini Syaratnya

Pemerintah Pusat Bantu Penataan PKL Kota Cirebon, Ini Syaratnya

CIREBON - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM turun tangan membantu penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cirebon. Itu sesuai surat yang diterima Dinas Perdagangan Industri Koperasi (Disperingdakop) UMKM pada, Selasa (6/9). Isi surat itu, Kementerian Koperasi UMKM menunggu proposal ajuan dari Pemkot Cirebon untuk mengirimkan data jumlah PKL yang akan direlokasi. Anggaran relokasi akan disediakan pemerintah pusat melalui APBN tahun 2017. Kepala Bidang Koperasi UMKM Disperindagkop Kota Cirebon, Syarif Arifin mengatakan, ada surat dari Kementerian Koperasi UMKM untuk dana tugas perbantuan penataan PKL di Kota Cirebon. Jumlahnya Rp 10 juta untuk setiap PKL yang tervalidasi. “Misalnya mengajukan 50 PKL untuk ditata, pemerintah pusat akan memberikan Rp 500 juta,” ujar Syarif, kepada Radar Cirebon. Untuk mendapatkan dana tugas perbantuan tersebut, Pemkot Cirebon harus mengirimkan data valid PKL. Di samping itu, ada hal penting yang menjadi syarat utama. Yaitu lahan untuk relokasi harus aset Pemkot Cirebon. Dalam hal ini, Syarif Arifin memiliki gambaran lahan di samping Bank Bukopin Jalan Cipto Mangunkusumo yang merupakan milik pemkot. Lahan itu dapat dimanfaatkan untuk ruang relokasi penataan PKL. Selama ini, lahan itu tidak termanfaatkan puluhan tahun. Pada sisi lain, lanjut Syarif Arifin, penataan PKL Jalan Cipto termasuk skala prioritas. PKL Jalan Cipto dan sekitar Gunungsari, akan dipindahkan ke tempat relokasi samping Bank Bukopin tersebut. Lahan relokasi menjadi faktor penting dalam penataan PKL. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, jumlah PKL di Jalan Cipto mencapai 74 orang. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya akan dimasukan ke areal CSB Mall. Karena itu, sisanya akan dimasukan ke proposal bantuan pemerintah pusat untuk relokasi penataan PKL. Di samping itu, beberapa PKL di titik lain akan masuk pula dalam proposal. Hanya saja, kendala utama ada pada ketersediaan lahan milik Pemkot Cirebon. Kepala Bidang Aset DPPKAD Kota Cirebon W Sigit Rahardjo mengatakan, lahan yang berada di samping Bank Bukopin Jalan Cipto memang ada yang milik pemkot. Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam bersama Bidang Pertanahan Setda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lebarnya hanya 8 meter. “Menurut saya, kurang pas menjadi tempat relokasi PKL,” tuturnya. Dalam sejarahnya, lahan di samping Bank Bukopin tepatnya di depan SMKN 2 Kota Cirebon yang saat ini dipakai kafe Markas, pernah berdiri bangunan Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon. Namun, ada proses sengketa sampai tingkat Mahkamah Agung (MA). Dalam tingkat MA, Pemkot Cirebon kalah. Lahan yang saat ini milik Pemkot Cirebon dengan lebar 8 meter itu, sertifikatnya masih belum dipisahkan dari lahan yang kalah sengketa. Karena itu, lanjut Sigit, perlu pemisahan sertifikat terlebih dulu sebelum penataan PKL dilakukan pada lahan samping Bank Bukopin tersebut. Dalam prosesnya, pemilik lahan samping kanan kiri harus dilibatkan. Alumni IPDN itu menilai tempat relokasi yang strategis adalah bekas Pasar Kalitanjung. Pasalnya, selain lahan milik Pemkot Cirebon sepenuhnya, lokasinya strategis untuk aktivitas keramaian masyarakat. Hanya saja, hal ini harus dirapatkan bersama sebelum menentukan keputusan. “Kami mendukung program penataan PKL. Tetapi lahan yang akan dibuat relokasi harus jelas statusnya agar tidak timbul persoalan di kemudian hari,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: