Bikin Halusinasi, 42 Juta Butir Obat Ilegal Disita

Bikin Halusinasi, 42 Juta Butir Obat Ilegal Disita

JAKARTA- Bareskrim Mabes Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik produksi dan distribusi obat ilegal. Sebanyak 42 juta butir obat tidak resmi dengan berbagai merek itu disita dari kompleks gudang Surya Balaraja, Banten. Obat-obat tersebut memiliki efek seperti narkotika, menyebabkan ketergantungan, dan berhalusinasi. Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Antam Novambar menuturkan, pengusutan kasus tersebut dilakukan selama enam bulan. Di awali dengan pengungkapan distributor obat Carnophen di Kalimantan Selatan. “Ternyata, terhubung dengan yang di Balaraja ini,” tuturnya. Obat-obat itu sangat berbahaya bila dikonsumsi. Izin edarnya sudah dicabut karena mengandung bahan yang berdampak negatif pada tubuh manusia. ”Itu dipastikan karena bahannya berbahaya,” kata Antam. Ada beberapa jenis obat ilegal yang sering disalahgunakan. Di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Carnophen. Tamadol merupakan obat untuk nyeri pasca operasi. Hexymer adalah obat Parkinson. Sedangkan Carnophen banyak digunakan untuk meredakan sakit. ”Kalau digunakan berlebihan, obat-obat ini bisa bikin ketagihan dan halusinasi. Bisa bikin teler,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito. Petugas mengamankan barang bukti seperti mixer, mensin cetak tablet, penyalut, stripping, dan filling. Ada juga bahan baku obat, bahan kemasan, obat jadi, dan obat tradisional yang nilai totalnya mencapai Rp30 miliar. Modus pembuatan dilakukan dengan dua cara. Yakni, membuat obat yang izin edarnya sudah dicabut dan memalsukan obat yang memiliki izin edar. Sebanyak 15 saksi diperiksa untuk kasus tersebut. ”Kami upayakan mengetahui aktor intelektualnya,” ujarnya. BPOM juga berupaya membuat sistem pencegahan yang lebih efektif. Salah satunya dengan aplikasi yang bisa mendeteksi obat ilegal. Aplikasi itu akan terhubung dengan database milik BPOM. ”Masyarakat tinggal memasukkan nomor izin edar pada obat yang dibeli, nanti hasilnya keluar,” kata Penny. Kalau izin edarnya memang ada, maka akan keluar beberapa informasi terkait merk dan jenis obat itu. “Kalau tidak keluar informasi izin edarnya, maka ilegal. Tapi, kalau keluar, tapi tak sama informasinya, bisa jadi palsu,” paparnya. (idr/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: