Ditahan KPK, Anggota DPR Ini Minta Maaf

Ditahan KPK, Anggota DPR Ini Minta Maaf

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro kini harus mendekam di balik jeruji beli. Politisi Partai Amana Nasional (PAN) itu ditahan setelah diperiksa sembilan jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga ikut menikmati uang suap proyek jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Andi datang ke kantor KPK sekitar pukul 10.00. Dia langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 18.00, pria berkacamata itu keluar dari gedung komisi antirasuah. Dia langsung dihadang wartawan untuk dimintai tanggapan. Namun, tidak banyak kata yang dia sampaikan. Dia hanya meminta maaf kepada konstituennya di Sulawesi Selatan. Selain itu, dia juga meminta maaf dan berterima kasih kepada PAN sebagai partai yang menaunginya. Saat ditanya apa maksud permintaan maaf, Andi enggan menjelaskan. “Ya minta maaf saja,” terangnya. Apakah ada aliran dana ke partai, Andi juga enggan menjelaskan. Dia lantas masuk ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. “Dia ditahan selama 20 hari ke depan,” jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan. Sebelumnya, dalam sidang putusan Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, Andi Taufan disebut turut menerima uang suap Rp2,2 miliar dan SGD 462.789. Selain Andi, politisi lain juga ikut menerimanya. Yaitu Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar SGD 328 ribu dan USD 72.727, Budi Supriyanto (Golkar) SGD 404 ribu, serta Musa Zaenudin (PKB) Rp4,8 miliar dan SGD 328.377. Selain menyuap sejumlah anggota DPR, Abdul Khoir juga dinilai terbukti menyuap Kepala BPJN IX Maluku Amran H. Mustary Rp16,5 miliar dan SGD 223.270, serta sebuah handphone seharga Rp11,5 juta. Atas perbuatannya itu, Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dijerat dengan pasal 5 ayat1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo, pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sementara itu, Damayanti dituntut enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, yaitu hak tidak dipilih selama lima tahun. Tuntutan bagi Damayanti itu terbilang ringan. Sebab, tindak korupsi bisa dituntut hukuman sampai 15 tahun. (lum/oki)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: