Kesal ke Istri, Anak Tiri jadi Pelampiasan Birahi

Kesal ke Istri, Anak Tiri jadi Pelampiasan Birahi

KUNINGAN - Entah setan apa yang merasuki pikiran Atma (64) warga Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, hingga tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun. Bunga yang kini duduk di bangku SMP kelas 1 mendapat perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya hanya karena kesal terhadap istrinya. Perbuatan tak senonoh tersebut pun akhirnya terbongkar setelah akhirnya Bunga tak tahan mendapat perlakuan Atma selama ini diceritakan kepada kakaknya yang ada di Jakarta.   \"Korban menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya tersebut kepada kakaknya di Jakarta. Tak terima adiknya diperlakukan tak senonoh tersebut, kemudian kakaknya pulang dan melaporkan kepada polisi dan saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,\" ujar Kanit PPA Polres Kuningan Aipda Dahroji, Rabu (7/9). Dari keterangan tersangka, lanjut Dahroji, perbuatan asusila tersebut terjadi sejak bulan Desember 2015 lalu. Atma tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena merasa kesal jerih payahnya mencari nafkah sebagai kondektur bus tidak dihargai oleh istri yang juga ibu kandung Bunga.   \"Pelaku mengaku pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada bulan Desember tahun lalu. Selama ini pelaku sudah menyetubuhi korban hingga delapan kali dengan memberikan iming-iming uang Rp 50.000,\" ujar Dahroji.   Sementara Atma mengakui perbuatan tersebut dilakukannya karena hilaf. Kekesalannya kepada istri yang baru dinikahi sekitar 7 tahun tersebut, malah dilampiaskan kepada anak tirinya.   \"Padahal saya sudah kerja banting tulang untuk menghidupi keluarga, tapi tetap saja saya sering dimarahi bahkan pernah diludahi. Saya sangat kesal, membuat saya gelap mata hingga sampai kejadian seperti ini,\" sesal Atma. Atas perbuatan asusila tersebut, Atma pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: