Tengah Malam Nanti Angkutan Barang Stop Operasi
MULAI pukul 00.00 WIB nanti malam (9/9), angkutan barang lebih dari dua sumbu dilarang melintasi jalan nasional serta jalur wisata. Pelarangan itu sebagai langkah antisipasi kemacetan jelang libur panjang momen Idul Adha 2016/1437. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran dengan nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H. Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang meliputi pengangkut bahan bangungan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandeng), kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi mulai 9 September pukul 00.00 WIB hingga 12 Septermber 2016 pukul 24.00 WIB. Pelarangan diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non-tol), serta jalur wisata di 8 provinsi. “Yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, dan Bali,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta kemarin. Meski begitu, pemerintah memberi pengecualian untuk kendaraan pengangkut BBM, BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, serta bahan baku ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan. Pengusaha diminta mematuhi surat edaran itu. Sesuai dengan pasal 282 dan pasal 306 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Selain pembatasan angkutan barang, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas dan kementerian terkait untuk anstisipasi lonjakan arus kendaraan. Terutama untuk titik tol Brebes exit (Brexit). Diakuinya, kapasitas dari Brexit belum memadai. Sebab, sejak awal hanya direncanakan untuk akses dari kota Brebes saja. ”Sepakat bila antrean di Brebes itu sudah 5 Km, maka Palimanan langsung ditutup. Kalau sudah 2 Km, kita buka lagi,” tambahnya. Dia menjelaskan, komando pengaturan lalu lintas sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Keputusan itu diambil karena polisi dinilai memiliki perpanjangan tangan hingga daerah. Dengan begitu, mandat bisa diteruskan dengan cepat, sedangkan Kemenhub tidak demikian. ”Kami memiliki kendala, karena dishub merupakan bagian dari provinsi,” ungkapnya. Selain di titik Brexit, pengaturan atau rekayasa lalu lintas juga dilakukan di Cikarang. (mia/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: