Berhaji Lewat Jalur Ilegal, 299 WNI Ditahan

Berhaji Lewat Jalur Ilegal, 299 WNI Ditahan

MAKKAH- Jelang pelaksanaan Wukuf, kabar kurang mengenakkan muncul dari para jamaah haji Indonesia pengguna visa nonhaji. Mereka ditangkap petugas keamanan kota suci Makkah dan ditahan di Pusat Tahanan Imigrasi Makkah Tarhil Shumasyi. Jumlahnya 299 orang. Sebelumnya sempat dikabarkan, Rabu (7/8) lalu petugas keamanan kota suci Makkah menggerebek sebuah  bangunan di kawasan Syisyah. Di dalamnya terdapat 191 WNI yang tidak memiliki dokmen resmi haji. Mereka berniat melaksanakan ibadah haji dengan bantuan seorang mukimin yang akhirnya juga ditangkap. Para WNI itu dikabarkan mendapat layanan penginapan yang minim dan berdesak-desakan. Makannya juga sangat tidak memenuhi syarat. Saat dikonfirmasi, Acting Konjen RI Jeddah Dicky Yunus mengatakan, sebenarnya jumlah WNI yang ditahan pihak imigrasi Makkah tidak hanya 191 orang. Per kamis (8/9) jumlahnya 292 orang. “KJRI Jeddah juga telah melakukan BAP terhadap 299 WNI yang digerebek petugas keamanan Makkah. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki, dan 15 anak-anak,” ujar Dicky, kemarin. Dia menjelaskan, para WNI itu masuk ke Makkah dari Jeddah sejak 2 Agustus 2016 tanpa memiliki surat izin atau tasreh. Semuanya ditampung di sebuah bangunan di kawasan Aziziyah, dekat supermarket Bin Dawood Makkah. Dalam pemeriksaan, semuanya tidak memiliki visa haji. “Kalau mereka terbukti hanya melanggar dokumen keimigrasian, ancaman hukumannya adalah enam bulan penjara. Juga ada black list masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun,” terangnya. Namun Dicky mengingatkan bahwa ada ancaman hukuman yang lebih berat jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran pidana. Misalnya, jika di antara WNI yang akan berhaji secara ilegal itu ada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dengan majikannya. “Katakanlah ada yang kabur dan bermasalah, kemudian dilaporkan melakukan pidana. Tapi prosesnya melalui konfrontasi dulu dengan pihak majikan, baru bisa ditentukan kesalahannya,” imbuh Dicky. ”Kalau seperti itu hukumannya bisa lebih berat dan bisa dilarang masuk Arab Saudi selamanya,” imbuh Dicky. WNI yang mencoba berhaji dengan menggunakan visa kunjungan atau pun visa umrah memang selalu ada tiap tahun. Pengakuan bahwa sebagian di antara mereka sudah datang sejak 2 Agustus lalu juga bukan mengada-ada. Jawa Pos (Radar Cirebon Group) pernah bertemu dengan rombongan  jamaah perempuan di Madinah pada 7 Agustus 2016. Padahal kloter pertama jamaah haji Indonesia tahun ini baru mendarat di Madinah pada 9 Agustus 2016. “Saya sudah seminggu di Madinah. Tinggal di hotel kok,” ujar salah seorang jamaah saat menuju Masjid Nabawi kala itu. Terkait pendampingan terhadap para WNI yang ditahan, KJRI mengaku baru bisa melakukan kembali setelah 20 September. Sebab kemarin (9 September) adalah hari Jumat, hari libur seluruh instansi pemerintahan di Arab Saudi. Selain itu, pemerintah Arab Juga menetapkan libur musim haji hingga 20 September. Untuk saat ini, pihak KJRI memastikan bahwa para WNI itu mendapat perlakuan yang baik. Di tahanan imigrasi disediakan tempat tidur, makanan, bahkan klinik.(JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: