Satpol PP Razia Jaring Apung di Waduk Jatigede
SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyisir bendungan Jatigede untuk memastikan tidak adanya jaring apung atau bentang yang ditanam di Jatigede. Sebab, sebagaimana intruksi Gubernur Jabar dan Bupati Sumedang, penggunaan jaring apung tidak diperbolehkan. Razia yang kesekian kalinya dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang itu tepatnya di wilayah Eks Cibogo, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Namun, razia tersebut mendapat sorotan dari warga korban Waduk Jatigede yang berpindah tidak jauh dari wilayah eks Cibogo. Salah satu warga korban genangan, Yayat menilai bahwa tindakan Satpol PP ini berlebihnan. Sebab, menyusahkan warga yang sudah menjadi korban genangan. Alasannya, mereka (warga OTD, red) sudah memberikan tanah dan tempat tinggalnya untuk dibebaskan demi mendukung program pemerintah. Namun larangan menggunakan jaring apung bagi warga OTD untuk menangkap ikan sama saja dengan melarang masyarakat menangkap ikan. \"Kalau aturan itu berlaku untuk orang di luar genangan atau luar daerah Kabupaten Sumedang, saya setuju. Misalkan, ada orang dari luar daerah ikut menanam jaring dan merauk keuntungan besar dari waduk ini. Tapi kalau masyarakat OTD ikut dilarang juga, kita mau makan apa. Sedangkan mencari ikan itu sekarang jadi mata pencarian kami, tolong pertimbangkan dengan benar,\" Tegas dia. Selain itu, warga dulu sudah mendapatkan pemberitahuan melalui selembaran yang di edarkan kepada para penangkap ikan, bahwa yang tidak diperkenankan itu adalah jaring yang ukurannya 2 inci ke bawah. Sebab, yang tertangkap hanya ikan-ikan kecil dan terkadang kurang bermanfaat. Sementara yang ukuran 3 inci ke atas itu diperbolehkan. “Jadi masyarakat menilai bahwa pihak terkait pinplan memuat aturan. Kalau sampai saat ini semua jaring di angkut. Rasanya di wilayah ini, sudah tidak ada jaring yang ukurannya 2 inci ke bawah, paling adanya juga hanya beberapa saja. Dan kalau yang di angkat yang di bawah 2 inci, ya mungkin orang yang memasangnya juga sudah melanggar aturan, tapi kalau yang ukurannya di atas itu saya kurang setuju,\" ucapnya lagi. Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Wakasatpol PP), Atang Sutarno menegaskan, bahwa semua jaring yang tertanam di air Waduk Jatigede akan di angkat karena hal itu mengganggu terhadap ekosistem ikan dan bisa merugikan pemerintah. \"Pokonya semua jaring yang ditemukan akan digaruk, karena memang Waduk Jatigede ini hanya untuk wisata dan mengambil ikan hanya bisa dengan cara dipancing,\" tegas dia saat ditemui di wilayah eks Desa Cibogo. Selain itu, tujuan utamanya bahwa ditemukannya informasi adanya jaring berkapasitas besar minimal 50 meter dan ada yang sampai 150 meter yang pemiliknya juga dari luar daerah. \"Informasi dari tim kami adanya jaring yang berkapasitas besar itu jadi tujuan utama dalam razia ini,\" ucapnya. Kepala Satuan Polisi pamong praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat melalui ponsel menegaskan bahwa kegiatan razia saat itu adalah intruksi dari Gubernur setelah penanaman ikan beberapa waktu lalu. Sebab jaring di bawah 2 inci itu akan menghabiskan ikan yang masih kecil, dan juga ada penangkapan dari luar daerah seperti dari Majalengka dengan penangkapan partai besar yang bisa mengangkat ikat kuintalan perharinya. \"Razia itu karena adanya informasi dan bukti bahwa ada penangkapan ikan partai besar bukan hanya di tangkap oleh orang-orang OTD lagi,\" kata dia. Asep memaparkan, bahwa kalau ikan-ikan tersebut ditangkapnya menggunakan jaring yang di atas 2 inci dan yang di ambilnya juga hanya beberapa kilogram untuk dikonsumsi dan di jual oleh orang OTD untuk meringankan biaya hidupnya, dia rasa tidak masalah. \"Ya kalau penangkapan ikannya hanya untuk dikonsumsi dan sedikit dijual oleh warga lingkungan OTD saya rasa tidak masalah,\" ucap dia. Terkait sanksi, lanjut dia, pihak Pol PP belum bisa memberikan sanksi yang jelas. Sebab belum ada aturan yang jelas. Sementara saat ini warga yang menggunakan jaring apung hanya disita jaringnya. (eri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: