Bupati Sutrisno Geram Dana KIP Disunat

Bupati Sutrisno Geram Dana KIP Disunat

MAJALENGKA - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah, yang berasal dari keluarga miskin dan rentan. Misalnya dari keluarga atau rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Termasuk anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. KIP merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014. Pernyataan itu dilontarkan Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi di hadapan seluruh Kepala UPTD Pendidikan, MKKS, K3S dan PGRI, pada pertemuan mendadak yang membahas indikasi pemotongan dana KIP dan BSM, di gedung Yudha Kamis (15/9). Pertemuan juga dihadiri sekda, kadisdik, para asda, camat, dan undangan lainnya. Bupati merasa prihatin sekaligus geram mendengar kabar pemotongan atau pungutan KIP dan BSM. Apalagi informasi yang diterima, oknum yang diduga melakukan pemotongan didatangi dan dimintai uang oleh sejumlah LSM dan wartawan. Dia berharap kabar itu tidak benar, karena sangat memalukan dan tidak etis. “Bantuan itu kan ditujukan untuk siswa miskin dan tidak mampu membeli perlengkapan sekolah. Masa tega-teganya uang bantuan itu dipotong. Apa tidak ada pintu rezeki lain yang lebih berkah dan halal dibandingkan dengan melakukan hal itu,” tegas bupati. Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran disdik agar memperhatikan dan melaksanakan surat keputusan dari Dirjen Dikdasmen yang diperkuat surat edaran dari bupati mengenai tata cara, pendataan, dan penggunaan KIP. Sehingga tidak akan lagi ada pemotongan maupun pungutan dengan dalih apapun. Sekda Drs Ahmad Sodikin MM menambahkan, sistem pengawasan keuangan daerah sekarang ini sangat ketat dan bukan hanya dilakukan oleh inspektorat daerah. Melainkan BPK turun tangan bila ada penyimpangan. Apalagi yang menyangkut dunia pendidikan, tindakan itu bisa mempengaruhi tingkat IPM pendidikan. Tujuannya untuk mencegah siswa putus sekolah malah akan sebaliknya. “Berapapun kerugian negara yang ditimbulkan, maka harus sejumlah itu dikembalikan lagi ke negara. Termasuk bantuan atau dana yang dikelola oleh sekolah seperti dana BOS. Semua potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana itu tidak akan dikompromikan lagi, dan dipastikan diproses hukum,” terang mantan Kepala BKD ini. Kadisdik Drs H Iman Pramudya Subagja MM mengungkapkan, untuk memutus mata rantai dan tindakan preventif pungutan KIP dan BSM, dua surat edaran itu menjadi jawaban. Bila ada kepala UPTD maupun kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas yakni sanksi kepegawaian. Pihaknya juga melarang pengambilan dana dilakukan secara kolektif. Dana akan masuk ke rekening tabungan masing-masing siswa dengan pengawasan dari sekolah. Hal itu untuk menghindari penggunaan dana oleh orang tua siswa di luar peruntukan. (gus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: