Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Plumbon

Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Plumbon

CIREBON - ARAP (24) warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, jadi tersangka kasus jambret. Tersangka dibekuk Satuan Reserse Polsek Depok saat beraksi di jalur pantura Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon. Insiden penjembretan sendiri berlangsung Rabu (14/9) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Korbannya Endang Rahayu yang berboncengan dengan saudaranya, Tika Kusumadewi. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J dengan nopol Z 2235 UC warna merah muda. Saat dalam perjalan di lokasi kejadian korban dijambret. Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Haryanto mengatakan, pelaku beraksi sendiri mengendarai motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor warna hitam dan mereh. Dari arah belakang pelaku menyalip ke sebelah kanan sepeda motor korban lalu menarik tas korban. Tali selempang tas korban terputus. Barang milik korban pun berhasil digasak tersangka yang kabur ke arah barat. \"Setelah melalui berbagai penyelidikan tim Polsek Depok, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,\" kata Sugeng Haryanto saat ekspose di hadapan wartawan, Jumat (16/9). Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal yang sama. Pelaku menjambret di Kecamatan Cilimus, Kuningan, dan Jalan Bypass Cirebon depan Makorem. Barang bukti dari hasil kejahatan pelaku disita polisi. Di antarany STNK sepeda motor Yamaha Mio J dan Sim C milik Endang. Kemudian iPhone 5 warna putih, kartu ATM BRI, satu unit powerbank. Berikutnya sebuah tas parasit warna pink bergambar bunga, jam tangan, sweater warna hitam. Lalu uang sisa hasil kejahatan sejumlah Rp 66 ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 ayat 2 KUHPidana. Terasngak terancam hukuman penjara 12 tahun. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: